Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Hari Ini Ditutup Terkoreksi ke 8.632, Nilai Transaksi Sentuh Rp20,16 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Jawab Keinginan Pelaku Pasar, BEI Siap Terapkan Efek dalam Pemantauan Khusus

Kamis, 01 Juli 2021 - 19:17:00 WIB
Jawab Keinginan Pelaku Pasar, BEI Siap Terapkan Efek dalam Pemantauan Khusus
BEI siap terapkan efek dalam pemantauan khusus
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor dan transparansi kondisi fundamental perusahaan tercatat, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus. 

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, latar belakang dan tujuan dari pengembangan dan implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap para investor, khusunya investor retail dalam melakukan investasi saham di pasar modal dalam negeri.

"Yaitu dengan meningkatkan transparansi atas kondisi fundamental dari perusahaan tercatat serta menjaga agar perdagangan efek bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki karakteristik khusus ini dapat tetap dilakukan secara teratur, wajar, dan juga efisien," kata dia dalam acara Edukasi Wartawan terkait Implementasi Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Hasan menuturkan, BEI berinisiatif untuk membuat kriteria atas efek-efek yang dipandang perlu untuk mendapatkan perhatian khusus dari para investor sebelum mereka memutuskan berinvestasi pada efek-efek tersebut.

"Tujuan lainnya tentu kami juga memandang perlunya memberikan suatu tahapan dalam penggunaan tindakan yang dilakukan oleh bursa terhadap perusahaan tercatat atau saham-saham yang mengalami kondisi atau memenuhi kriteria catatan khusus tertentu," ucapnya.

Hasan menuturkan, jika biasanya BEI melakukan tindakan berupa suspensi terhadap saham tertentu yang dianggap melanggar, maka melalui implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini nantinya saham-saham yang dimaksud akan izinkan untuk dapat tetap diperdagangkan dengan pembedaan khusus.

"Implementasi dari perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini diharapkan bisa menjadi jawaban atas keinginan atau keluhan baik dari sisi investor, anggota bursa, maupun terutama dari perusahaan tercatat kita yang selama ini harus menerima tindakan langsung berupa suspensi atas saham-sahamnya," tuturnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut