JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dijen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas oknum yang menjual tiket bus melebihi batas atas yang telah ditentukan selama masa mudik Lebaran.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub bakal memberikan surat peringatan hingga pencabutan izin penjualan tiket bagi mitra yang melanggar aturan.
Menkop Ferry Pastikan Pembangunan Kopdes Merah Putih Selesai Tepat Waktu
“Terkait harga tiket bus memang sudah kita atur. Bus premium tarif atas, mereka tidak boleh melebihi dari batas yang telah kita tentukan atau dari batasnya,” kata dia di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Menurutnya, Kemenhub sedang menyoroti bus pariwisata yang dikoordinir oleh event organizer (EO).
“Pemerintah khususnya Dirjen Hubdat tengah menyoroti bus pariwisata yang saat ini telah dikoordinir oleh sejumlah EO. Jadi mereka ada yang mengoordinasi iklan dengan tarif bus yang mahal, dengan macam-macam pelayanan,” tuturnya.
“Saya sudah sampaikan kemarin kepada petugas bus pariwisata, janganlah demikian karena sangat merusak tatanan dan efek keselamatan pun tidak terjamin,” imbuhnya.
Kemenhub pun mengimbau kepada calon penumpang bus tidak tergiur dengan penawaran-penawaran mudik yang penyelenggaranya bukan dari operator bus, melainkan EO tak berizin.
"Tentu akan kami tindak, kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian. Saya sudah sampaikan oknum yang memainkan harga tiket itu kan operator ada SP1 SP2 hingga cabut izinnya kalau operatornya tidak jelas, kalau itu perusahaan perusahaannya baru (pemain baru) saya minta polisi bertindak,” tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku