Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno Tingkatkan Omzet Usaha hingga Rp33 Juta dalam 2 Hari, Begini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik, OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Hingga Maret 2023

Jumat, 03 September 2021 - 15:30:00 WIB
 Kabar Baik, OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Hingga Maret 2023
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan tersebut, juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

“Keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam keterangan resminya, Kamis (2/9/2021).

Wimboh menerangkan bahwa relaksasi restrukturisasi kredit yang dikeluarkan sejak awal 2020 sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menyelesaikan kewajiban pelunasan pinjaman. 

Dengan demikian, untuk menjaga momentum tersebut dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku relaksasi restrukturisasi hingga 2023.

“Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka Loan at Risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Desember 2020) menjadi 3,35 persen (Juli 2021),” ungkap Wimboh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut