Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu Jokowi, Sekjen Peradi Bersatu Pastikan Bukan untuk SP3
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Faktur Pajak Fiktif Ini Diduga Rugikan Negara Rp10,2 Miliar

Selasa, 23 November 2021 - 13:49:00 WIB
 Kasus Faktur Pajak Fiktif Ini Diduga Rugikan Negara Rp10,2 Miliar
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Aim Nursalim (kedua kiri), dalam konferensi pers Penegakan Hukum Bidang Perpajakan, di Jakarta, Selasa (23/11/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) I, resmi memroses hukum kasus faktur pajak fikfif dengan tersangka berinisial HI, yang diduga merugikan negara Rp10,2 miliar.

Proses hukum kasus tersebut, ditandai dengan penyerahan tanggung jawab tersangka HI beserta barang buktinya dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kanwil DJP Jaksel I ke Kantor Kejaksaan Negeri Jaksel untuk selanjutnya dilakukan penahanan terhadap HI di Rutan Polda Metro Jaya, pada 18 November 2021. 

HI diduga melakukan tindak pidana dan/atau turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011 sampai dengan 2012. 

"Tersangka HI, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, disangkakan dengan pasal 39A huruf a dan atau pasal 39 ayat (1) huruf d Jo pasal 43 ayat (1) UU KUP Jo Pasal 64 KUHP," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Aim Nursalim, dalam konferensi pers Penegakan Hukum Bidang Perpajakan, di Jakarta, Selasa(23/11/2021).  

Berkas penyidikan atas HI telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 17 November 2021. Selain kasus HI, rangkaian penyidikan terkait rantai penerbit dan/atau pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya akan terus dilakukan melalui penelusuran alur transaksinya.

Saat ini, Kanwil DJP Jaksel I sedang menuntaskan beberapa kasus tindak pidana perpajakan lainnya dengan modus menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai mitra dalam penyelesaian kasusnya. 

"Selain itu, Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan yang telah dilakukan selama ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Aim.

Dia mengungkapkan, proses hukum kasus faktur pajak fikfif dengan tersangka berinisial HI, yang diduga merugikan negara Rp10,2 miliar merupakan hasil dari kerja sama antara Kanwil DJP Jaksel I, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jaksel, dalam Forum Komunikasi Penegakan Hukum Dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan se-DKI Jakarta Tahun 2021. 

Aim menyampaikan, kerja sama yang baik dan sudah terbina selama ini antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana perpajakan. 

Di tingkat Kanwil di wilayah DKI Jakarta bentuk kerjasama DJP dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana perpajakan, dimulai sejak saat kegiatan penyidikan sampai dengan tahap 2 penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri. 

"Sebagai salah satu bukti kerja sama yang baik antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan adalah telah diserahkannya tanggung jawab atas tersangka HI(39) beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang diduga merugikan negara Rp10,2 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Polda Metro Jaya pada 18 November," tutur Aim. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut