Kemendag Pastikan Aset Kripto Aman untuk Investasi, Ini Daftar Calon Pedagangnya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag), memastikan aset kripto aman untuk investasi asalkan ditransaksikan melalui pedagang legal yang diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menurut Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Dharmayugo Hermansyah, sebelumnya aset kripto dianggap ilegal atau tidak diakui Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.
Namun dengan diwadahi Bappebti, aset kripto kini dapat digunakan untuk alat investasi, karena sudah terbangun ekosistem yang dapat memudahkan pengawasan dan perlindungan bagi nasabah.
"Kita sebelumnya menghadapi suatu keadaan di mana kripto tidak bisa dipantau dan tidak bisa dikatakan transaksinya apakah ini terlarang atau money laundry, itu menjadi concern kita untuk membangun ekosistem. Di dalam ekosistem itulah perdagangan kripto sebagai aset di kasih wadah sehingga kita bisa mengawasi dan memberikan perlindungan kepada konsumen yang menggunakan investasi kripto sebagai alat investasinya. Jadi aset kripto itu aman," kata Dharmayugo, pada acara MNC Group Investor Forum, Kamis (17/3/2022).
Dia menjelaskan, keunggulan dari aset kripto yang berbasis blockchain ini tidak ada satu pihak pun yang bisa mempengaruhi dan mengatur atau memonopoli daripada kegiatan blockchain itu sendiri.
"Sehingga semua pihak lebih transparan, dan akubtabel serta tidak ada pihak-pihak tertentu yang bisa mempengaruhi," ujar Dharmayugo.
Dia menjelaskan, dari sisi digital, transaksi kripto tidak akan bisa hilang karena masuk dalam jejak digital. Artinya akan tersimpan selamanya sepanjang ID dan Password dimiliki.
Saat ini, lanjutnya, Bappebti telah menampung calon pedagang fisik aset kripto yang tentunya legal. Berikut daftar calon pedagang aset kripto legal yang diawasi Bappebti:
1. PT Indodax Nasional Indonesia
2. PT Crypto Indonesia Berkat
3. PT Zipmex Exchange Indonesia
4. PT Indonesia Digital Exchange
5. PT Pintu Kemana Saja
6. PT Luno Indonesia
7. PT Cipta Koin Digital
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
11. PT Triniti Investama Berkat
12. PT Galad Koin Indonesia
13. PT Kripto Maksima Koin
14. PT Mitra Kripto Sukses
15. PT Pantheras Teknologi Internasional
17. PT Aset Digital Indonesia
18. PT Pedagang Asef Kripto
Editor: Jeanny Aipassa