Keuangan Makin Kritis Selama Pandemi, Garuda Tunda Bayar Kupon Sukuk Global
JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menunda pembayaran sukuk perseroan, yakni Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate. Hal ini menyusul kondisi keuangan yang makin kritis dihadapi perusahaan akibat pandemi Covid-19.
Perusahaan penerbangan pelat merah itu akan menggunakan hak masa tenggang (grace period) selama 14 hari untuk memenuhi pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kupon sukuk tersebut sudah jatuh tempo pada 3 Juni 2021. Adapun ketentuan pembayaran kupon sukuk mengacu pada persetujuan yang sebelumnya telah diperoleh dari pemegang sukuk mengenai perpanjangan masa pelunasan pokok sukuk senilai 500 juta dolar Amerika Serikat (AS) selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo yang semula 3 Juni 2020.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mennuturkan, BUMN penerbangan itu sekarang sedang menghadapi tekanan kinerja seiring dengan kondisi industri penerbangan yang terdampak imbas pandemi Covid-19 secara signifikan.
"Meski perseroan telah melakukan berbagai langkah strategis dan proaktif untuk mengatasi tantangan kinerja usaha, namun dengan perkembangan situasi pandemi yang masih terus berlangsung berdampak terhadap diberlakukannya kembali kebijakan pembatasan pergerakan dan tentunya berimplikasi terhadap tren penurunan trafik penumpang," kata Prasetio, Selasa (8/6/2021).
"Karena itu, perseroan memilih untuk menggunakan hak atas masa tenggang selama 14 hari dalam rangka pemenuhan pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala jatuh tempo pada 3 Juni 2021," imbuhnya.
Prasetio menambahkan, kondisi kinerja usaha perseroan juga semakin terdampak dalam imbas penurunan trafik penumpang pada periode peak season Lebaran berkenaan dengan kebijakan peniadaan mudik yang diberlakukan selama dua tahun berturut-turut.
"Menyikapi tantangan ini, perseroan juga terus melakukan berbagai langkah strategis dalam upaya pemulihan kinerja melalui rasionalisasi rute penerbangan, restrukturisasi utang hingga negosiasi dengan lessor pesawat," ujarnya.
Dia menegaskan, keputusan melakukan penundaan pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala kepada pemegang sukuk dengan menggunakan hak masa tenggang 14 hari merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk dengan memperhatikan upaya keberlangsungan usaha di tengah tantangan industri penerbangan akibat pandemi Covid-19.
Editor: Jujuk Ernawati