Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Mandiri Akselerasi Industri Kopi Nasional lewat Jakarta Coffee Week 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kini Bisa Deposito Emas di Pegadaian Digital, Makin Cuan dan Praktis!

Senin, 20 Januari 2025 - 17:40:00 WIB
Kini Bisa Deposito Emas di Pegadaian Digital, Makin Cuan dan Praktis!
Pegadaian resmi menjadi LJK pertama di Indonesia yang menghadirkan layanan investasi Deposito Emas. (Foto: dok Pegadaian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Deposito merupakan salah satu instrumen investasi pilihan bagi masyarakat karena dianggap beresiko yang rendah dibandingkan dengan investasi lainnya yang lebih berisiko.

Deposito menawarkan opsi investasi yang cukup mudah, hanya cara menanamkan dana di sebuah bank dengan imbalan bunga atau bagi hasil (bank syariah) dalam jumlah tertentu yang menjadikannya cukup populer, terutama di kalangan investor pemula atau bagi mereka yang menginginkan investasi aman dan stabil.

Deposito terdiri dari dua pilihan, yakni deposito berjangka dan deposito on call. Namun, di era yang semakin berkembang, investasi deposito kini semakin beragam dengan hadirnya deposito emas

Jika sebelumnya investasi emas hanya bisa dilakukan melalui pembelian fisik atau tabungan emas, kini pelopor Layanan Bulion di Indonesia, Pegadaian, membawa inovasi dengan menghadirkan layanan investasi Deposito Emas.

Cara dan Syarat Pengajuan Deposito Emas Pegadaian

Pegadaian resmi menjadi LJK pertama di Indonesia yang dapat menjalankan kegiatan usaha Bulion usai mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mendapatkan izin tersebut, Pegadaian kini dapat melakukan kegiatan usaha bulion, termasuk deposito emas.

Berdasarkan keterangan resmi Pegadaian, deposito emas merupakan layanan investasi emas yang disimpan dan dikelola oleh Pegadaian, lalu nasabah mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk gram.

Untuk melakukan investasi deposito emas di Pegadaian, nasabah harus melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:

  1. Memiliki rekening Tabungan Emas (konven).
  2. Minimal pengajuan rekening Deposito Emas sebesar 5 gram.
  3. Menginstal aplikasi Pegadaian Digital versi terbaru (6.1.0)
  4. Telah melakukan Upgrade Akun Premium

Selanjutnya, nasabah dapat melakukan pengajuan Deposito Emas melalui menu Tabungan Emas pada aplikasi Pegadaian Digital dengan langkah berikut:

  1. Pilih menu Tabungan Emas lalu pilih menu Deposito Emas
  2. Pilih rekening Tabungan Emas
  3. Tentukan jangka waktu (6/9/12 bulan) dan jumlah saldo emas yang didepositokan
  4. Konfirmasi transaksi
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut