Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target
Advertisement . Scroll to see content

Komisi XI DPR Soroti Piutang Pajak, Begini Penjelasan Menkeu

Kamis, 19 Juli 2018 - 15:09:00 WIB
Komisi XI DPR Soroti Piutang Pajak, Begini Penjelasan Menkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Ade Miranti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti piutang pajak pemerintah yang dalam 10 tahun terakhir tak kunjung selesai. Padahal, piutang pajak itu jika dikejar dapat menambah penerimaan negara sehingga bisa digunakan untuk modal pembangunan.

Piutang pajak hingga akhir tahun 2017 diketahui mencapai 54,16 trilun. Jumlah itu sudah turun dari awal tahun 2017 yang tercatat Rp101,7 triliun. Dengan begitu piutang sudah dibayarkan sebesar Rp47,6 triliun.

Adapun rinciannya sebanyak Rp13,69 triliun pelunasan tahun berjalan, kemudian Rp1,2 triliun karena adanya koreksi penyesuaian yakni hasil keberatan dari pihak waib pajak. Selanjutnya sebesar Rp32,7 triliun yang dilakukan hapus buku namun bukan hapus tagih.

Meski piutang pajak ini mulai mengalami penurunan, namun Komisi XI mengkritisi lambatnya Kementerian Keuangan dalam membereskan masalah tersebut. Bahkan diketahui ada piutang pajak yang tak selesai dalam waktu puluhan tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan piutang pajak tetap menjadi perhatian pemerintah karena bisa mendulang penerimaan negara."Ada beberapa dimensi dari piutang pajak ini tentu saja yang pertama ini berhubungan dengan tata kelola di Direktorat Jenderal Pajak secara keseluruhan. Bagaimana penetapan pajak, dan apabila tidak tertagih dia treatment terhadap penagihan itu," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2018).

Sri Mulyani telah meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membenahi keseluruhan proses perpajakan, mulai dari sistem, hingga tata kelola manajemen. "Kami telah meminta kepada dirjen pajak untuk memperbaiki keseluruhan proses, mulai identifikasi kewajiban pajak, penagihan, dan pembukuannya. Kalau dia tidak comply belum mampu membayar itu bagaimana treatment-nya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menambahkan, daftar piutang pajak tersebut berasal dari tahun 1995 hingga 2005. Selama lima tahun terakhir Ditjen Pajak terus berupaya menyelesaikan piutang pajak ini.

Namun, pihaknya masih menemui kendala, seperti tidak ditemukannya aset dan wajib pajak. "Ini harusnya sudah dilakukan proses penagihan dari surat paksa, surat sita. Tapi kalau enggak ada asetnya, tidak bisa diterbitkan surat sitanya atau mungkin tidak ditemukan wajib pajaknya," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut