LBH: Regulator Harus Ikut Tanggung Jawab soal Pinjaman Online Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus terlibat mengatasi persoalan yang timbul dari adanya pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebagai regulator, OJK seharusnya tidak hanya mengurusi pinjol yang legal.
"Dalam UU OJK pasal 4, 5, dan 6 dinyatakan bahwa OJK bertanggung jawab pada semua layanan jasa keuangan. Jadi tidak bisa dia tidak terdaftar maka di luar hukum," kata pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sirait di iNews Tower, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Jeanny menilai, industri fintech tidak seharusnya dibedakan antara yang legal dan ilegal. Pasalnya, fintech yang legal masih melakukan pelanggaran, terutama dalam mengakses data pengguna di luar POJK 77/2016.
Berdasarkan aduan korban pinjol kepada LBH, ada sekitar 28-29 persen aduan terkait fintech legal yang juga anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dia menyebut ada tiga fintech ilegal yang mengakses data di luar aturan.
"Mereka ada yang bisa sampai akses fitur WiFi. Saya pikir tujuannya apa ya pinjol bisa akses ini," kata dia.
Menurut Jeanny, negara harus hadir mengatasi pinjol ilegal karena instansi pemerintah memiliki sumber daya (resource) yang cukup untuk mencegah kehadiran pinjol ilegal. OJK dinilainya hanya mengambil kebijakan reaktif soal pinjol ilegal.
"Masa negara dibilang enggak bisa karena izin tidak resmi, kantor tidak ada. Negara punya resource untuk itu," ujar dia.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, pembedaan pinjol legal dan ilegal sebagai penanda agar masyarakat tahu mana fintech yang berizin dan tidak berizin. Fintech yang legal perlu diketahui agar masyarakat tidak terjebak dengan fintech ilegal.
"Kalau ada fintech yang melanggar, datanya dikasih aja ke AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)," kata dia.
#AwasPinjamanOnlineIlegal
Editor: Rahmat Fiansyah