LPS Perkuat Regulasi dan Pengawasan Konsumen FinTech
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat regulasi dan pengawasan untuk melindungi konsumen produk Financial Technology (Fintech).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan industri Fintech saat ini tumbuh dengan pesat dan membawa perubahan cukup signifikan pada perilaku konsumen dan pola pinjaman atau kredit.
Sebelumnya, masyarakat meminjam ke bank, namun kini dengan adanya FinTech, setiap orang bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah dari platform digital.
Seperti diketahui, lanskap startup FinTech Indonesia didominasi oleh perusahaan FinTech Payment dan FinTech Lending. Per Jan 2021, terdapat 151 perusahaan FinTech Payment, disusul oleh 41 perusahaan Fintech Lending.
“Untuk melindungi kepentingan konsumen, pendekatan regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan, seperti menggunakan Regulatory Technology (RegTech, Red), daripada program jaminan yang memerlukan beberapa prasyarat untuk mengurangi potensi resiko,” ujar Purbaya, di Jakarta, Senin (7/6/2021).
Regtech merupakan salah satu cara antisipasi pelanggaran FinTech dengan memanfaatkan teknologi berbasis data atau data base, kecerdasan buatan atau artificial intelligent hingga blockchain. Sehingga, pengawasan terhadap tata kelola, transaksi, kepatuhan hingga kewajiban pelaporan dapat lebih cepat dan mudah.
Purbaya menyampaikan beberapa bank di Indonesia telah meningkatkan platform digital mereka untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan loyalitas pelanggan, sekaligus meningkatkan efisiensinya.
Meskipun masih ada yang melekat dan beririsan dengan dengan bank, lanjutnya, FinTech bekerja sangat baik berperan penuh dalam ekosistem pasar online, yang terpisah dari pasar offline yang didominasi oleh bank.
"Kepercayaan dan kredibilitas pada layanan transaksi digital dan e-money sangat penting untuk kelancaran sistem pembayaran, oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi risiko menjadi sangat penting," kata Purbaya.
Sebagai penutup diskusi, Purbaya menuturkan, bahwa pada dasarnya setiap negara memiliki kekhususan pada karakteristik industri perbankan dan keuangannya, aturan hukum yang berbeda, serta keragaman budaya dan perilaku konsumen.
Editor: Jeanny Aipassa