Mengenal Apa itu RDPU Sebagai Jenis Investasi Jangka Pendek
JAKARTA, iNews.id - Mengenal apa itu RDPU sebagai jenis investasi jangka pendek penting bagi investor pemula yang tertarik dengan instrumen reksa dana.
RDPU merupakan singkatan dari Reksa Dana Pasar Uang, yang dikenal sebagai jenis reksa dana untuk investasi jangka pendek yang sangat likuid.
Instrumen RDPU ini termasuk uang tunai, sekuritas setara kas, dan sekuritas berbasis utang dengan peringkat kredit tinggi dengan jatuh tempo jangka pendek.
RDPU dimaksudkan untuk menawarkan likuiditas tinggi kepada investor dengan tingkat risiko yang sangat rendah. Reksa dana pasar uang disebut juga reksa dana pasar uang.
Meskipun namanya terdengar mirip, reksa dana pasar uang tidak sama dengan akun pasar uang (MMA). Reksa dana pasar uang adalah investasi yang disponsori oleh perusahaan dana investasi.
Oleh karena itu, ia tidak membawa jaminan pokok. Rekening pasar uang adalah jenis rekening tabungan yang menghasilkan bunga. Rekening pasar uang ditawarkan oleh lembaga keuangan. Mereka diasuransikan oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), dan mereka biasanya memiliki hak transaksi terbatas.
RDPU memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya aman sebagai dapat menjadi alternatif pilihan instrumen investasi untuk dana darurat yaitu aman karena tingkat risiko rendah dan likuid karena proses pencairan hanya satu hari bahkan ada yang beberapa jam saja.
Jika memilki deposito hanya dapat memberikan keuntungan 4 persen setiap tahunnya, reksa dana pasar uang yang mampu memberikan 6 persen atau lebih. Bisa dimulai dengan modal kecil Bisa dicairkan kapan saja.
Jika pada umumnya deposito hanya dapat diambil jika masa program telah berakhir saja setiap kali, maka di reksa dana pasar uang investor dapat mencairkan dananya kapan, tanpa harus menunggu hingga 1 tahun.
Berinvestasi jenis RDPU ini masuk investasi Jangka Pendek atau kurang dari 1 Tahun, investasi dengan risiko sangat kecil (aman), grafik cenderung naik dan stabil, dan tentunya jarang sekali mengalami Drawdown yang signifikan. Selain itu RDPU memiliki kelemahan, yaitu merupakan investasi dengan keuntungan paling sedikit dari pada jenis reksadana lainnya
Saat ini, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 47/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka disebutkan bahwa Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri.
Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari dari 1 tahun.
Editor: Jeanny Aipassa