Menkominfo Pastikan 1 Perusahaan OTT Internasional Bayar Pajak di 2018
JAKARTA, iNews.id - Satu perusahaan besar penyedia layanan Over The Top (OTT) berskala internasional akan menjadi pelopor dalam membayar pajak. Hal ini bisa dijadikan contoh untuk perusahaan-perusahaan OTT lainnya untuk segera membayar pajak.
"Ada OTT internasional besar yang sudah mulai memproses pembayaran pajak. Itu akan kita jadikan contoh sebagai kebijakan. Jadi kalau yang besar ini bisa kenapa yang lain tidak," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Saat ini perusahaan tersebut masih memproses pembayaran pajaknya dan rencananya akan selesai pada kuartal pertama tahun 2018. Namun, ia masih belum bisa membocorkan nama perusahaan tersebut dan berapa besaran pajak yang dibayar karena masih harus dirahasiakan sesuai yang diatur dalam undang-undang.
"Hanya saya belum bisa disclose, apalagi angkanya kalau angka kan ada UU perpajakan, rahasia. Hanya mungkin sebentar lagi lah saya ini, mungkin kuartal satu ini sudah pastilah," ucapnya.
Sebelumnya, Kemkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top/OTT). Surat Edaran tersebut berisi bahwa Kemkominfo memastikan seluruh penyedia layanan OTT harus membayar pajak tak terkecuali OTT Asing.
Permen ini dalam pembentukannya juga membahas mengenai aturan baru mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang sebelumnya pemerintah rampungkan aturan terbarunya pada bulan Mei 2017. KBLI baru itu memasukkan kategori bisnis baru yang sesuai dengan yang dilakukan para penyedia layanan OTT seperti Google, Facebook, dan Twitter.
Dengan adanya peraturan bagi perusahaan asing untuk berbisnis di Indonesia, maka akan menghasilkan kesetaraan antara perusahaan asing dengan yang di dalam negeri, baik dalam hukum maupun hal membayar pajak.
"Sekarang kan kalau mau pasang iklan bayarnya ke luar negeri nanti di luar negeri baru dihitung mengenai alokasi pajaknya. Kita mau terapkan berdasarkan KLBI baru itu diumumkan perusahaannya ada di Indonesia dan perusahaannya itu reseller dari digital advertising," kata dia.
Dengan demikian pemasang iklan tidak perlu repot-repot lagi menghitung pajaknya sehingga persaingan sehat tersebut dapat menumbuhkan iklim usaha yang baik di level playing field di antara perusahaan Indonesia.
"Jadi dia tidak perlu repot-repot lagi menghitung, apalagi ada tax treaty (perjanjian penghindaran pajak) atau apa jadi level playing field-nya terjadi di pelaku Indonesia, kan di Indonesia juga ada jadi samalah," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk