OJK: Ada 26 Bank Umum Sudah Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, seluruh bank umum telah memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti Rp3 triliun. Ini sesuai dengan Peraturan OJK 12 tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dalam regulasi itu, bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022.
“Sampai hari ini, ada 26 bank yang sudah memenuhi ketentuan modal inti tersebut, dilakukan penambahan modal pemegang saham, rights issue atau merger,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/01/2023).
Sejumlah bank yang telah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, di antaranya PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) yang berhasil memenuhi modal inti minimum melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue, BBSI berhasil menghimpun tambahan modal sebesar Rp911,3 miliar.
Selain itu, PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) juga melakukan rights issue untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun. Perseroan menerbitkan 616 juta saham baru atau 18,18 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue.
Di samping itu, ada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) juga menggelar aksi korporasi rights issue untuk memenuhi ketentuan modal inti tersebut, dan PT Bank Victoria International Tbk (BVIC).
Sementara yang memilih merger untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun tersebut, Dian enggan membeberkan nama dua bank tersebut. Itu karena proses merger merupakan aksi korporasi dan harus mengikuti prosedur administrsi yang ada.
“Ini belum bisa disebut secara eksplisit karena akan berpengaruh terhadap harga saham bank tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, dia menjelaskan tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut. Pertama, OJK akan melakukan merger ‘paksa’ terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Selain itu, yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai modal inti Rp3 triliun jika tak memilih opsi lain.
Editor: Jujuk Ernawati