OJK Akan Atur Fintech dengan Layanan Equity Crowdfunding
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur praktik urunan dana (equity crowdfunding) secara online di tengah perkembangan bisnis finansial teknologi (fintech). Sebelumnya, OJK juga sudah mengatur pinjaman online (peer-to-peer lending).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyebut, aturan yang akan dikeluarkan nanti akan melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital dan POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Digital (P2P lending).
"Dalam waktu dekat kita akan keluarkan aturan baru yaitu equity crowdfunding. Landasan ini jelas menata industri (fintech) lebih baik," ujarnya di OJK Fintech Center Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dalam POJK 77/2016, OJK mengatur persyaratan platform sekaligus batas pinjaman dalam P2P lending. Adapun POJK 13/2018 memberikan ruang bagi fintech untuk berkembang lewat aturan dan kategorisasi bisnis yang jelas.
Dalam POJK itu, kata Nurhaida, platform fintech yang sudah resmi terdaftar di OJK akan masuk dalam regulatory sandbox yang terbagi dalam sejumlah klaster. Klaster itu dibuat sebagai bentuk kategorisasi bisnis fintech yang beragam.
Mantan Ketua Bapepam-LK tersebut menjelaskan, equity crowdfunding ini berbeda dengan P2P lending. Jika P2P lending, investor (lender) memberi pinjaman kepada peminjam (borrower), maka dana dalam equity crowdfunding bukan berbentuk pinjaman (lending), melainkan modal (equity).
Dengan begitu, pelaku usaha seperti usaha kecil dan menengah (UKM) dan perusahaan rintisan (startup) bisa memperoleh dana dari investor dengan memberikan sejumlah saham. Investor nantinya berpotensi memperoleh dividen kalau perusahaan itu untung. Sebaliknya, risiko tetap melekat karena bisnis bisa saja rugi.
Nurhaida mengatakan, OJK akan terus memantau dinamika bisnis fintech yang bergerak begitu cepat. Meski saat ini, regulator baru mengidentifikasi jenis bisnis fintech yaitu P2P lending dan equity crowdfunding.
"Ini ke depan selalu berkembang dan bergerak, kita lihat apakah klaster-klaster yang tadi terbentuk sudah ada peraturannya apa belum. Kalau peraturannya belum ada, maka OJK akan membuat aturan terkait dengan bentuk klaster baru ini," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah