Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

OJK: Jangan Pernah Meminjam di Pinjaman Online Ilegal

Selasa, 12 Februari 2019 - 22:50:00 WIB
OJK: Jangan Pernah Meminjam di Pinjaman Online Ilegal
OJK meminta masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan fintech pendanaan sebelum mengajukan pinjaman. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak mengajukan pinjaman online yang ilegal. Hal ini mengingat banyak korban akibat penagihan yang cenderung intimidatif.

"Agar tidak ada lagi korban pinjaman online ilegal, maka JANGAN PERNAH! meminjam di pinjaman online ilegal," tulis OJK lewat akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (12/2/2019).

OJK, Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian sudah menutup lebih dari 400 pinjaman online. Selain itu, sejumlah kasus terkait pinjaman online sudah dilimpahkan kepada polisi.

"OJK masih akan terus menutup pinjaman online yang ilegal," tulisnya.

OJK meminta masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan fintech pendanaan sebelum mengajukan pinjaman. Hingga Februari 2019, ada 99 fintech yang terdaftar di OJK. Berikut daftarnya:

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut