Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

OJK: Restrukturisasi Kredit Bukan untuk Debitur Macet sebelum Covid-19

Rabu, 06 Mei 2020 - 21:01:00 WIB
OJK: Restrukturisasi Kredit Bukan untuk Debitur Macet sebelum Covid-19
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut fasilitas restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi debitur lancar. Artinya, debitur yang macet membayar cicilan sebelum Covid-19 tidak akan mendapatkannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengakui, masih banyak perbedaan penafsiran di lapangan soal restrukturisasi kredit antara debitur dan bank.

“Kredit yang bisa di-restructure hanya yang tidak macet sebelum Covid-19, yang sudah macet duluan tidak bisa,” ujar Wimboh dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5/2020).

Dia menjelaskan, restrukturisasi kredit hanya diberikan kepada mereka yang mulai kesulitan dalam membayar cicilan akibat Covid-19.

Adapun jenis kredit yang bisa direstrukturisasi, kata Wimboh, saat ini hanya kredit UMKM, bukan kredit korporasi atau BUMN. Skema restrukturisasi yang bisa diberikan kepada debitur yaitu kombinasi antara penundaan pembayaran pokok dan bunga dan penurunan suku bunga kredit.

Wimboh menyarankan agar restrukturisasi kredit disesuaikan secara kasus per kasus debitur, sehingga tidak dipukul rata. Pasalnya, kondisi setiap debitur berbeda-beda. Namun, OJK menyerahkan sepenuhnya kepada bank dan perusahaan pembiayaan.

"Kebijakan kita, betul-betul diserahkan ke lembaga keuangan dan bank, ada kelompok-kelompok debitur yang bisa diseragamkan, silakan," ucapnya.

Menurut data terakhir OJK, restrukturisasi kredit yang diberikan mencapai Rp207,2 triliun untuk 1,02 juta debitur. Dari jumlah tersebut, debitur UMKM mencapai 819.923 nasabah dengan nilai kredit Rp99,36 triliun.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut