Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

OJK Sebut Fenomena Crazy Rich Sangat Meresahkan

Senin, 24 Juli 2023 - 10:52:00 WIB
OJK Sebut Fenomena Crazy Rich Sangat Meresahkan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK. Friderica Widyasari Dewi. (fotio: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya fenomena crazy rich di kalangan masyarakat yang muncul akhir-akhir ini. Hal tersebut menjadi salah satu dari sejumlah tantangan yang dihadapi industri jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK. Friderica Widyasari Dewi, mengatakan terjadi peningkatan eksposur terhadap berbagai penipuan yang berkedok pinjaman maupun investasi.

"Termasuk munculnya fenomena crazy rich-crazy rich yang sangat meresahkan, karena ini membuat masyarakat mudah masuk ke dalam iming-iming atau jebakan yang dibuat oleh orang yang menunjukkan fenomena crazy rich tersebut," kata Friderica dalam acara Indonesian Financial Literacy Conference 2023, dikutip Senin (24/7/2023).

Sementara itu, data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan terdapat lebih dari 700 juta kali serangan siber pada 2022 yang didominasi oleh ransomware dan malware.

Friderica mengungkapkan, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan masih adanya gap antara tingkat literasi dan tingkat inklusi di Indonesia, yakniy 49,68 persenuntuk literasi dan 85,10 persen untuk inklusi.

“Masih ada gap antara orang yang menggunakan produk layanan jasa keuangan, tetapi belum terlalu terliterasi dengan produk dan jasa keuangan yang digunakan,” ujar Friderica.

Adapun, sebagai upaya menghadapi sejumlah tantangan di sektor jasa keuangan ini, Frederica mengatakan pihaknya akan terus mendorong perkembangan perekonomian digital, khususnya melalui pengembangan keuangan digital yang inklusif dan mengutamakan pelindungan konsumen dan masyarakat.

"Ke depan, digitalisasi di sektor jasa keuangan akan semakin kami perkuat khususnya dengan adanya UU P2SK, yang memberikan amanat baru kepada OJK terkait pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan," tutur Friderica.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut