OJK Tantang LBH Jakarta Ungkap Identitas Fintech yang Teror Konsumen
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Lembaga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait perusahaan finansial teknologi (fintech) yang merugikan dinilai merugikan konsumen. OJK menantang LBH mengungkap identitas fintech-fintech tersebut.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, pertemuan dengan LBH Jakarta masih menemui jalan buntu. Pasalnya, lembaga itu hanya bersedia mengungkap inisial fintech-nya.
"Katanya ingin melidungi konsumen, tolong dibuktikan dong yang nyata bawakan ke kami alat bukti yang sah jangan kemudian membentuk opini ini masyarakat jadi tidak sehat nanti," ujarnya usai bertemu dengan perwakilan LBH Jakarta di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Menurut Hendrikus, LBH selama ini memberikan laporan yang tidak lengkap kepada OJK, sehingga sulit ditindaklanjuti. Dia mencontohkan, bukti yang dilaporkan hanya penagihan pinjaman namun pinjaman awal tidak disertakan.
"Tidak mungkin Anda ditagih kalau Anda tidak melakukan transaksi pinjaman awal. Tunjukkan dong kepada kami bahwa Anda sudah melakukan transaksi di tahap awal dan kita bisa melihat catatan digitalnya," ucapnya.
Pengacara LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, pihaknya belum bisa membuka identitas fintech yang diadukan korban kepada LBH. Dia berdalih LBH terikat perjanjian kerahasiaan data dengan korba.
"Berdasarkan hal tersebut kami menegaskan kami belum bisa memberikan data tersebut. Alasannya, pada form pengaduan peminjaman online terdapat data korban akan kami rahasiakan," kata dia.

Dia mengaku LBH membutuhkan izin dari para korban sebelum membukanya kepada OJK. Tanpa izin korban, kata dia, LBH akan melakukan tindakan serupa dengan fintech yang mengakses dan menyebarkan data pribadi tanpa sepengetahuan pengguna.
Dia menyebut, ada 89 fintech yang diadukan dari total 1.330 laporan yang masuk ke LBH Jakarta. Dari 89 fintech itu, ada 25 fintech yang terdaftar atau berizin di OJK.
Adapun inisial fintech legal yang bermasalah berdasarkan laporan dari LBH Jakarta, yaitu DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD dan KC.
Editor: Rahmat Fiansyah