Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

OJK Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Bunga Pinjaman Online

Selasa, 13 November 2018 - 13:53:00 WIB
OJK Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Bunga Pinjaman Online
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan regulator tidak berhak mengatur besaran bunga pinjaman online. Selama ini, bunga yang ditawarkan platform finansial teknologi (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dinilai terlalu tinggi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, besaran bunga pinjaman online adalah kesepakatan i antara peminjam (borrower) dengan pemberi pinjaman (lender). Perusahaan fintech, kata dia, hanya menyediakan platform.

"Ini tentu kesepakatan antara dua pihak (borrower dan lender). OJK tidak bisa mengintervensi dalam artian menetapkan harus sekian persen, itu tidak bisa," kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Nurhaida menuturkan, prioritas OJK saat ini yaitu memastikan perusahaan-perusahaan fintech P2P lending mewajibkan keterbukaan informasi kepada calon peminjam sehingga dapat menilai tingkat risiko peminjaman dan menentukan tingkat bunga. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (P2P lending).

"Kalau si borrower-nya atau yang meminjam transaparan tentang kondisi bisnisnya, prospeknya ke depan, maka yang meminjam bisa mengakses risiko. Ini juga terkait besarnya imbal hasil yang diharapkan dan besaran bunga yang akan dikenakan," ujar Nurhaida.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut