Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

OJK Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Bunga Pinjaman Online

Selasa, 13 November 2018 - 13:53:00 WIB
OJK Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Bunga Pinjaman Online
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan regulator tidak berhak mengatur besaran bunga pinjaman online. Selama ini, bunga yang ditawarkan platform finansial teknologi (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dinilai terlalu tinggi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, besaran bunga pinjaman online adalah kesepakatan i antara peminjam (borrower) dengan pemberi pinjaman (lender). Perusahaan fintech, kata dia, hanya menyediakan platform.

"Ini tentu kesepakatan antara dua pihak (borrower dan lender). OJK tidak bisa mengintervensi dalam artian menetapkan harus sekian persen, itu tidak bisa," kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Nurhaida menuturkan, prioritas OJK saat ini yaitu memastikan perusahaan-perusahaan fintech P2P lending mewajibkan keterbukaan informasi kepada calon peminjam sehingga dapat menilai tingkat risiko peminjaman dan menentukan tingkat bunga. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (P2P lending).

"Kalau si borrower-nya atau yang meminjam transaparan tentang kondisi bisnisnya, prospeknya ke depan, maka yang meminjam bisa mengakses risiko. Ini juga terkait besarnya imbal hasil yang diharapkan dan besaran bunga yang akan dikenakan," ujar Nurhaida.

Sebagai penghubung antara borrower dan lender, fintech P2P lending menyerahkan risiko peminjam sepenuhnya kepada pemberi pinjaman. Oleh karena itu, bunga imbal hasil yang ditawarkan kepada investor harus menarik sehingga mau menjadi pemberi pinjaman.

Terkait dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada peminjam, tinggi atau rendahnya bunga tergantung dari perhitungan risiko oleh fintech dari kemampuan membayar dan juga riwayat peminjaman calon peminjam.

Calon peminjam akan dilabeli dengan semacam "rating" mulai dari A (risiko rendah) hingga C (risiko tinggi). Peminjam dengan rating A bisa mendapatkan bunga pinjaman hingga 10 persen, sedangkan peminjam dengan rating C bunga pinjamannya bahkan bisa di kisaran 40-50 persen.

Nurhaida menambahkan, terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemberi pinjaman online, harus dilihat dahulu apakah perusahaan tersebut terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK atau tidak. Apabila perusahaan tersebut terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK dan kedapatan melakukan pelanggaran, maka OJK bisa memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Kita lihat dari ketentuannya, tingkat sanksinya ada bermacam-macam. Misalnya diberikan peringatan dan paling terakhir dicabut izinnya.," kata Nurhaida.

Sementara itu, apabila perusahaan tersebut tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, ia menyebutkan ada Satgas Waspada Investasi yang merupakan gabungan dari sejumlah instansi dan juga pihak kepolisian, untuk menertibkan perusahaan pemberi pinjaman online yang nakal tersebut.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut