OJK Terus Dorong Daerah Terbitkan Obligasi
PURWOKERTO, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong daerah menerbitkan obligasi dengan jaminan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah tersebut dinilai bisa mempercepat pembangunan di daerah.
Sebelumnya, OJK pada akhir tahun lalu merilis peraturan OJK (POJK) soal obligasi daerah. Ada tiga POJK yang mengatur yaitu POJK nomor 61/POJK.04/2017 tentang dokumen penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah. Kedua, POJK nomor 62/POJK.04/2017 terkait bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi atau sukuk daerah.
Terakhir, POJK nomor 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah atau sukuk daerah. Tiga aturan ini bertujuan meningkatkan dana pembangunan infrastruktur, sehingga sumber belanja tak lagi hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK Eko Ariontoro mengatakan, pihaknya sedang menjajaki beberapa daerah supaya bisa menerbitkan obligasi. Penjajakan ini dilakukan untuk mengukur kemampuan daerah, khususnya keuangan daerah, yang menjadi jaminan obligasi.
"Obligasi daerah ini sekarang sedang dilakukan penjajakan supaya bisa diimplementasikan di daerah mana. Apakah provinsi atau kabupaten," ujar Eko di Purwokerto, Jumat (6/4/2018).
Terkait wacana obligasi desa, OJK mengaku masih fokus mendorong obligasi daerah. "Obligasi desa ini belum, masih wacana. Kita kan yang ada ketentuannya mengenai obligasi daerah dulu," paparnya
Editor: Rahmat Fiansyah