OJK Tutup 6 Perusahaan Pembiayaan Tahun Ini
JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup enam perusahaan pembiayaan atau multifinance akibat kondisinya yang sulit untuk dipertahankan. Otoritas pun berharap perusahaan pembiayaan lebih hati-hati dalam menjalankan aktivitas bisnisnya mengingat sejumlah tantangan perekonomian masih berat pada tahun depan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang Budiawan mengatakan, OJK telah mencabut izin enam perusahaan pembiayaan sepanjang tahun ini. Bambang pun menyebut, saat ini ada 12 perusahaan pembiayaan yang masuk dalam radar OJK karena belum memenuhi ketentuan batas modal minimal sebesar Rp40 miliar.
“Mereka enggak punya kemampuan untuk meningkatkan modal. Padahal modal itu harus Rp40 miliar dan Rp100 miliar di 2019. Kalau mereka rugi mengelola, maka pembiayaan akan makan modal dan seterusnya,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Memasuki tahun 2018, Bambang mengatakan, pengawasan terhadap IKNB akan tetap memperhatikan dinamika bisnis pembiayaan yang masih akan mendapatkan tantangan dalam aktivitas bisnisnya. OJK menilai meskipun diperkirakan bisa tumbuh di atas 10 persen pada tahun depan, industri pembiayaan masih menghadapi sejumlah tantangan mulai dari ketidakpastian global yang berdampak pada harga-harga komoditas hingga persoalan daya beli masyarakat yang tengah lesu.
Bambang mencatat, saat ini jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia sekitar 192. Sementara, tingkat kredit bermasalah (non-performing loan atau NPL) di sektor ini masih dalam kategori aman karena berada di level 1,1 persen. Tapi, OJK meminta agar perusahaan pembiayaan tetap waspada di tengah situasi pemulihan ekonomi yang belum bergerak cepat.
Sebelummnya, OJK dilaporkan telah mencabut izin dua perusahaan pembiayaan yaitu PT Sarana Sumsel Ventura sejalan dengan surat keputusan KEP 78/D.05/2017 soal pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura serta surat keputusan untuk PT JA Mitsui Leasing Indonesia berdasarkan pada KEP 79/D.05/2017 soal pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan. Total, OJK telah menutup enam perusahaan pembiayaan pada tahun ini.
Editor: Ranto Rajagukguk