Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Shopee Rayakan Satu Dekade: Fuji hingga Batik Kanthil Meriahkan Puncak 12.12 Birthday Sale
Advertisement . Scroll to see content

Optimalkan Peran UMKM Sebagai Penggerak Ekonomi, Pemerintah Permudah Persyaratan KUR

Kamis, 30 Desember 2021 - 08:00:00 WIB
Optimalkan Peran UMKM Sebagai Penggerak Ekonomi, Pemerintah Permudah Persyaratan KUR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mempermudah persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengoptimalkan peran UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional. 

Keputusan untuk mempermudah persyaratan KUR dicapai dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Rabu (29/12/2021). Rapat itu untuk mengevaluasi pelaksanaan penyaluran KUR Tahun 2021 dan pelaksanaan program KUR Tahun 2022. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, Pemerintah melakukan tiga perubahan untuk mempermudah persyaratan KUR, antara lain: 

1. Perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta s.d. Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta s.d. Rp100 juta, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan)

2. Perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta

3. Perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19. Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud terdiri dari: 

- KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR s.d. 31 Desember 2022, - Penundaan target sektor produksi s.d. 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, 
- Pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, 
- Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” kata Menko Airlangga, dalam keterangan, Kamis (30/12/2021). 

Dalam Rapat itu, juga diputuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.

Menurut dia, pemerintah memutuskan peningkatan plafon KUR tahun 2022 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi perlu terus didorong melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” ujar Menko Airlangga selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Dia menjelaskan, peningkatan plafon KUR 2022 didasarkan pada tren peningkatan permintaan KUR di tahun ini, dan diyakini akan semakin meningkat tahun depan seiring pemulihan ekonomi. 

Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 12 November 2019, target plafon KUR pada tahun 2021 sebesar Rp220 triliun meningkat menjadi Rp253 triliun berdasarkan permintaan penyalur KUR. Mengingat adanya permintaan penambahan plafon dari penyalur KUR, maka plafon KUR tahun 2021 ditingkatkan lagi menjadi Rp285 triliun.

Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka Pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Menko Perekonomian menjelaskan, relaksasi kebijakan KUR telah berpengaruh terhadap permintaan KUR yang sudah melampaui pola normalnya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada tahun 2019 (pra pandemi Covid-19) menjadi Rp16,5 triliun pada tahun 2020 dan Rp23,7 triliun pada tahun 2021. 

Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp278,71 triliun atau 97,79 persen dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun, dan sampai akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99 persen dari target tahun 2021.

Menko Airlangga menambahkan, realisasi KUR tahun 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun. 

Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi Tahun 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, penyaluran KUR sektor produksi pada 2021 telah mencapai 55,17 persen.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut