Pemerintah Imbau Perusahaan Cairkan THR 2 Minggu Sebelum Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengimbau perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dua minggu sebelum Lebaran. Pembayaran THR yang lebih cepat akan membantu para pekerja mempersiapkan mudik.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri mengingatkan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus.
“Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Tapi saya mengimbau, kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” katanya di Jakarta, kemarin.
Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2/2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Selain itu, untuk mengantisipasi pengusaha yang telat dan atau tidak membayar THR, sanksinya sudah diatur di Permenaker No 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Politikus PKB ini menerangkan, kementerian telah meminta kepada masing-masing provinsi untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2019 untuk menampung aduan seputar THR.
“Kita juga meminta para gubernur beserta para bupati/wali kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” katanya.
Hanif menerangkan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih memperoleh THR satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya di berikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia Timboel Siregar setuju dengan imbauan Menaker yang meminta THR dibayar H-14. Menurut dia, dengan pembayaran THR dua pekan sebelum Lebaran maka pekerja bisa membeli barang-barang kebutuhan pokok dalam kondisi harga belum terlalu naik.
Selain itu, ketika ada perusahaan yang tidak bayar THR maka pengawas masih punya waktu untuk melakukan penegakan hukum sehingga pekerja bisa dibayar THR-nya sebelum hari H.
Timboel menuturkan, pengawas-pengawas ketenagakerjaan harus proaktif mengawasi pembayaran. Pengawasan terutama dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang mempunyai masalah pembayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya. (Neneng Zubaidah)
Editor: Rahmat Fiansyah