Penagihan Pinjaman Online Bikin Resah, Aftech: Itu Kultur Luar
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengakui adanya praktik penagihan pinjaman online yang meresahkan debitur. Asosiasi menilai, praktik tersebut tidak terlepas dari asal muasal fintech.
Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Aftech, Sunu Widyatmoko mengatakan, fintech berasal dari Barat, khususnya dari AS dan Eropa. Saat masuk ke Indonesia, ada kultur yang ikut masuk saat melakukan penagihan kepada debitur.
"Teknologi digital ini datangnya bukan dari Indonesia, sudah diimplementasikan di luar, di mana kalau bicara adat Timur beda banget. Mempermalukan (debitur) bagian dari kultur mereka sedangkan kalau di sini tidak seperti itu," kata Sunu di Satrio Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Menurut dia, kultur tersebut ikut terbawa ke Indonesia dan dilakukan oleh sebagian fintech. Dia pun menyebut hal itu sebagai penyakit. "Waktu kita impor, ada penyakit yang ikut dan tidak sesuai dengan asas Timur," ucap Cofounder sekaligus CEO Dompet Kilat itu.
Sunu mengatakan, Aftech telah membuat kode etik (code of conduct/COC) bagi fintech terkait menagih pinjaman kepada debitur. Bila ada anggotanya yang melanggar, maka akan dikenakan beragam sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan keanggotaan dari Aftech dan legalitas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Makanya kita regulate. Yang terdaftar tidak boleh karena ada COC, kalau langgar akan ditegur dan dikeluarkan oleh OJK," kata Mantan Presiden Direktur AirAsia Indonesia itu.
Editor: Rahmat Fiansyah