Pengertian BI Checking: Skor Kredit dan Cara Melihatnya
JAKARTA, iNews.id - Pengertian BI Checking: skor kredit dan cara melihatnya akan diulas pada artikel kali ini. Salah satu faktor yang berkontribusi pada penerimaan seseorang untuk mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain adalah BI Checking.
Ketika mengajukan kredit ke bank, prosesnya mewajibkan langkah BI Checking, terlepas apakah itu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau bahkan pengajuan kartu kredit.
BI Checking adalah suatu tahap verifikasi data kredit dan non-kredit yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memeriksa kualitas kredit dari seorang nasabah.
Tujuannya adalah untuk memverifikasi bahwa nasabah yang mengajukan kredit atau pinjaman memiliki rekam jejak kredit yang baik dan dapat diandalkan.
Dalam proses BI Checking, BI akan melakukan pemeriksaan terhadap riwayat kredit nasabah yang tercatat dalam sistem perbankan nasional.
Pemeriksaan ini mencakup sejarah kredit dan pinjaman yang pernah diambil, termasuk penundaan atau kegagalan pembayaran kredit.
Selain itu, BI juga akan meninjau catatan non-kredit seperti status dalam daftar hitam (blacklist) atau catatan buruk (negative list) yang berkaitan dengan nasabah, seperti kasus pencurian identitas, penggelapan, atau kegiatan kriminal lainnya.
Apabila nasabah memiliki rekam jejak negatif baik dalam catatan kredit maupun non-kredit, kemungkinan besar permohonan kredit atau pinjaman yang diajukan akan ditolak oleh bank.
Sebaliknya, jika nasabah memiliki rekam jejak kredit yang positif, besar kemungkinan permohonan kredit atau pinjaman akan mendapatkan persetujuan dari bank.
Berikut detail skor kredit berdasarkan hasil pemeriksaan BI Checking:
• Skor 1: Kredit Terpenuhi, mengindikasikan bahwa peminjam selalu memenuhi tanggung jawabnya dengan membayar angsuran setiap bulan beserta bunga hingga lunas tanpa penundaan.
• Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), menandakan bahwa peminjam tercatat menunda pembayaran angsuran kredit selama 1-90 hari.
• Skor 3: Kredit Tidak Terpenuhi, mencerminkan bahwa peminjam tercatat menunggak pembayaran angsuran kredit selama 91-120 hari.
• Skor 4: Kredit Meragukan, menggambarkan bahwa peminjam tercatat menunggak pembayaran angsuran kredit selama 121-180 hari.
• Skor 5: Kredit Bermasalah, menunjukkan bahwa peminjam tercatat menunggak pembayaran angsuran kredit selama lebih dari 180 hari.
Dalam rentang skor 1-5 ini, bank akan menolak permohonan kredit dari calon peminjam yang hasil pemeriksaan BI Checking-nya memiliki skor 3, 4, dan 5.
Kategori-kategori tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam BI Checking. Alasannya adalah bank enggan mengambil risiko jika kredit yang diberikan berpotensi bermasalah atau menjadi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).
Non-performing loan (NPL) sendiri adalah indikator signifikan yang digunakan untuk mengevaluasi kesehatan suatu bank. Adanya NPL menyebabkan modal bank menurun, yang pada gilirannya dapat berdampak pada pemberian kredit di masa depan.
Sementara itu, pihak bank cenderung menyukai calon peminjam yang memiliki skor 1 dalam hasil pemeriksaan BI Checking. Skor 2 tetap memerlukan pengawasan karena ada kemungkinan bahwa kredit dalam perhatian khusus ini dapat berkontribusi pada terjadinya NPL.
Langkah-langkah untuk memeriksa BI Checking secara online adalah sebagai berikut:
• Buka situs permohonan SLIK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
• Isi formulir dan nomor antrean yang disediakan.
• Unggah foto hasil pemindaian dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Bagi badan usaha, lampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
• Setelah semua data terisi, klik tombol "Kirim" setelah mengisi kolom captcha.
• Tunggu konfirmasi melalui email dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
• OJK akan melakukan verifikasi data, dan pihak pemohon akan menerima pemberitahuan hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
• Apabila data yang diajukan terverifikasi valid, nasabah dapat mencetak formulir dari email dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
• Foto atau hasil pemindaian formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, sertakan juga foto diri dengan memegang KTP.
• OJK akan melakukan verifikasi lebih lanjut melalui WhatsApp dan bahkan melakukan panggilan video jika diperlukan.
• Jika berhasil melewati verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.
Nah, itulah ulasan mengenai pengertian BI Checking: skor kredit dan cara melihatnya. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja