Peroleh Rp5,9 Triliun dari Lelang SBI, BI Pastikan Asing Belum Masuk
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) sejak kemarin meluncurkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor sembilan dan 12 bulan. Penerbitan SBI ini menggantikan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) yang diharapkan mampu menyerap dana asing (inflow) sehingga dapat menambah instrumen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah menuturkan, dari hasil penerbitan SBI ini, otoritas moneter berhasil menyerap dana mencapai Rp5,9 triliun. "Dari hasil lelang kemarin yang masuk lelang itu ada Rp14,2 triliun dan yang kita menangkan itu Rp5,9 triliun," ujar Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah di Gedung BI, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Dalam hasil lelang penawaran yang masuk untuk SBI tenor sembilan bulan mencapai Rp7,88 triliun. Adapun total pemenang lelang hanya Rp4,18 triliun. Kemudian, untuk SBI tenor 12 bulan tercatat penawaran mencapai Rp6,35 triliun dengan total pemenangnya hanya Rp1,79 triliun. Adapun bunganya rata-rata di 6 persen.
"Yang masuk biding itu bank-bank yang masuk operasi moneter dengan kita. Enggak sembarang bank bisa masuk operasi moneter karena ada izin untuk bisa ikut operasi moneter," kata Nanang.
Dia menjelaskan, pemenang lelang tak bisa langsung menjual SBI di pasar sekunder dalam periode tujuh hari pasca-lelang. "Bank-bank yang menang kemarin enggak boleh jual selama tujuh hari. Supaya juga SBI tidak digunakan untuk keluar masuk (dana) jangka pendek," katanya.