Peroleh Rp5,9 Triliun dari Lelang SBI, BI Pastikan Asing Belum Masuk
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) sejak kemarin meluncurkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor sembilan dan 12 bulan. Penerbitan SBI ini menggantikan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) yang diharapkan mampu menyerap dana asing (inflow) sehingga dapat menambah instrumen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah menuturkan, dari hasil penerbitan SBI ini, otoritas moneter berhasil menyerap dana mencapai Rp5,9 triliun. "Dari hasil lelang kemarin yang masuk lelang itu ada Rp14,2 triliun dan yang kita menangkan itu Rp5,9 triliun," ujar Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah di Gedung BI, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Dalam hasil lelang penawaran yang masuk untuk SBI tenor sembilan bulan mencapai Rp7,88 triliun. Adapun total pemenang lelang hanya Rp4,18 triliun. Kemudian, untuk SBI tenor 12 bulan tercatat penawaran mencapai Rp6,35 triliun dengan total pemenangnya hanya Rp1,79 triliun. Adapun bunganya rata-rata di 6 persen.
"Yang masuk biding itu bank-bank yang masuk operasi moneter dengan kita. Enggak sembarang bank bisa masuk operasi moneter karena ada izin untuk bisa ikut operasi moneter," kata Nanang.
Dia menjelaskan, pemenang lelang tak bisa langsung menjual SBI di pasar sekunder dalam periode tujuh hari pasca-lelang. "Bank-bank yang menang kemarin enggak boleh jual selama tujuh hari. Supaya juga SBI tidak digunakan untuk keluar masuk (dana) jangka pendek," katanya.
Bank Sentral pada Senin lalu sebenarnya menjadwalkan lelang SDBI, namun akhirnya digantikan instrumen moneter SBI. Hendarsah sebelumnya menuturkan, masa tunggu (holding period) untuk SBI ini selama tujuh hari. Lelang dimulai pada pukul 09.00 WIB, Senin kemarin dan hasilnya akan diumumkan pada pukul 13.00 WIB.
"Lelang SBI ini sudah disosialisasikan ke perbankan," ujar Nanang.
SBI merupakan instrumen moneter yang sempat dihentikan penerbitannya pada Agustus 2017 untuk tenor sembilan dan 12 bulan. Lima tahun sebelumnya, BI juga menghentikan penerbitan SBI di bawah tenor sembilan bulan untuk lebih mengelola modal asing yang rentan keluar.
Reaktivasi SBI menjadi opsi penajaman instrumen pasar keuangan Indonesia agar lebih menarik investor asing. Di sisa tahun, tekanan ekonomi global akan semakin deras terutama dari rencana empat kali kenaikan suku bunga acuan The Federal Reserve, Bank Sentral AS.
Ancaman tekanan ekonomi global itu membuat BI harus menambah instrumen pasar keuangan agar Indonesia lebih atraktif di mata investor asing sehingga tidak terjadi pembalikkan arus modal (capital outflow) yang dapat mengancam nilai tukar rupiah. (Yohana Artha Uly)
Editor: Ranto Rajagukguk