PNS Korupsi Masih Digaji, Negara Rugi Rp2,1 Miliar Tiap Bulan
JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai akhir Juli lalu telah melakukan pemblokiran 307 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Data itu diblokir karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) belum melakukan pemberhentian. Padahal, keputusan terha ap PNS tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diblokir maka negara bisa rugi Rp2,1 miliar setiap bulan.
“Pemblokiran ini juga untuk tertib administrasi. Terutama menekan kerugian negara yang berlarut-larut karena tidak segera diberhentikan. Ini juga kami sampaikan ke KPK untuk nantinya mengejar kerugian negara. Selain itu, kepada BPK agar menjadi objek audit,” Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN, I Nyoman Arsa di Kantor BKN, Jakarta, kemarin.
Terkait potensi kerugian negara, Nyoman sudah mulai melakukan perhitungan berdasarkan gaji dan tunjangan PNS. Dia masih belum dapat mengungkap hasil perhitungannya. “Terkait kerugian negara sebetulnya lebih tepat yang memberikan datanya adalah auditor ke uangan. Apakah BPK atau BPKP,” imbuhnya.
Namun, jika dihitung secara kasar potensi kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar per bulan. Hal ini dihitung berdasarkan penghasilan terendah PNS, yakni Rp7 juta, lalu dikalikan 307 PNS. “Untuk Golongan III D itu gaji dan tunjangan Rp7 juta setiap bulan,” ungkapnya.
kan tetapi, dia mengatakan angka tersebut belum dapat menggambarkan secara keseluruhan kerugian negara. Pasalnya setiap PNS memiliki total penghasilan yang berbeda-beda.
“Lalu juga waktu keputusan hukum tetap masing-masing PNS ini berbeda-beda. Ada yang dari tahun 2014 dan ada di tahun yang lain,” ungkapnya.
Nyoman mengatakan pihaknya terus mendorong agar PPK mengambil langkah cepat untuk melakukan pemberhentian bagi PNS yang terkena kasus korupsi. Berbeda dari pemberhentian pelanggaran disiplin, untuk kasus korupsi tidak menggunakan prosedur tersebut.
“Kami juga akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan aparat penegak hukum. Selama ini da lam putusan tidak ditampilkan NIP pegawai. Itu menyulitkan. Selain itu, juga tidak ada tembusan proses hukum kepada kami,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy mengatakan memang seharusnya ketika vonis bagi PNS korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap gajinya harus segera diberhentikan. Bahkan, bagi PNS yang berstatus tersangka dan ditahan PPK juga harus mem berhentikannya sementara.
“Ini memang sering PPK enggan melakukan pemberhentian. Mereka juga khawatir kalau memberhentikan dibawa ke PTUN. Makanya KASN sudah mengingatkan berkalikali,” katanya.
Irham menambahkan, jika tidak diberhentikan akan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pasalnya, gaji PNS tersebut terus dibayarkan, sementara status seharusnya di berhentikan. Hal ini berarti ada kelalaian administrasi.
“Untuk yang diberhentikan sementara saja ada aturannya pemotongan penghasilan. Harusnya ini sudah dipotong atau sudah tidak terima, tapi terima terus. Pasti ada kerugian negara,” katanya. (Dita Angga)
Editor: Rahmat Fiansyah