Resmi, BEI Tetapkan Jam Perdagangan Kembali Normal per 3 April, Simak Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan normalisasi kebijakan relaksasi pandemi. Hal ini terkait jam perdagangan Bursa akan berlaku seperti sebelum pandemi secara efektif pada Senin, 3 April 2023.
Adapun, batasan auto rejection bawah (ARB) masih tetap berlaku sebesar 7 persen hingga akhir Mei 2023, sebelum dikembalikan simetris dalam dua tahapan.
Waktu perdagangan sesi pertama (Senin-Kamis) akan berlangsung pukul 09:00-12:00, dari aturan pandemi yang semula hingga pukul 11:30. Kemudian, sesi kedua akan dimulai pada pukul 13:30-15:49, dari semula 13:30-14:49.
Sedangkan, perdagangan pasar reguler pada hari Jumat, sesi pertama akan berakhir hingga 11:30, tak berubah dari aturan lama. Sedangkan, pembukaan sesi kedua hari Jumat akan dimulai pukul 14:00-15:49, dari aturan semula 13:30-14:49.
Sementara, sesi pra-pembukaan masih tetap sama. Namun, sesi pra-penutupan (Senin-Jumat) berganti menjadi pukul 15:50-16:00, sehingga akan membuat sesi pasca-penutupan juga akan mundur menjadi 16:01-16:15, dari semula 15:01-15:15.
Di Pasar Tunai, waktu perdagangan sesi pertama untuk Senin-Kamis akan berlangsung hingga pukul 12:00. Sedangkan, pada Jumat aturan masih berlangsung hingga 11:30.
Di Pasar Negosiasi pada Senin-Kamis, jam perdagangan sesi pertama berlangsung hingga pukul 12:00, sedangkan sesi kedua pada pukul 13:30-16:30. Sementara hari Jumat pada 14:00-16:30.
BEI masih menerapkan ARB asimetris sebesar 7 persen hingga akhir Mei 2023. Penyesuaian ARB simetris akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama adalah ARB sebesar 15 persen yang akan berlaku efektif pada Senin 5 Juni 2023. Aturan ARB ini berlaku untuk semua rentang harga saham, mulai dari Rp50 hingga lebih dari Rp5.000 per saham. Sedangkan, sistem Auto Rejection Atas (ARA) masih mengacu kebijakan lama
Sementara. tahap kedua ARB bakal diterapkan secara full simetris (ARA dan ARB) mulai Senin 4 September 2023
Saham dengan rentang harga Rp50-Rp200 maksimal sebesar 35 persen. Untuk rentang di atas Rp200-Rp5.000 sebesar 25 persen, dan di atas Rp5.000 maksimum 20 persen.
Editor: Aditya Pratama