Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Ini Bahaya yang Mengancam

Selasa, 26 September 2023 - 16:34:00 WIB
Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Ini Bahaya yang Mengancam
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Risiko tidak bayar pinjol ilegal menjadi informasi perlu diketahui semua orang. Pasalnya, beragam cara dilakukan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cepat, salah satunya melalui pinjaman online.

Meski menawarkan penawaran yang menarik, ternyata pinjaman online atau pinjol memiliki tingkat suku bunga lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman bank konvensional. 

Sayangnya, masih banyak orang belum mengetahui pinjaman online yang telah terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak. 

Jika tidak terdaftar pada OJK, itu membuat debitur alias peminjamnya terjebak hutang dan tidak mampu melunasi cicilan. Banyak risiko harus ditanggung jika mereka tidak segera membayarnya. 

Lantas apa saja risiko tidak bayar pinjol ilegal? Berikut ini ulasan lengkap dirangkum berbagai sumber, Selasa (26/9/2023). 

Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal

1. Denda dan Beban Bunga Bertambah

Jika debitur tidak segera melunasi pinjaman di pinjol, maka denda dan bunga akan terus bertambah. Tentu hal itu semakin membuat mereka sulit untuk melunasi hutangnya. 

Agar nominal cicilan mudah dijangkau, nasabah dapat mengajukan keringanan atau memperpanjang tenor untuk mengembalikan dana pinjaman. 

2. Masuk Blacklist

Calon debitur diharuskan untuk menyerahkan berbagai dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun mobile banking hingga slip gaji. Pinjol menggunakan informasi pada dokumen itu untuk mencari identitas nasabahnya. 

Bagi debitur yang menunggak pembayaran pinjol, maka mereka akan masuk blacklist OJK. Akibatnya, bagi siapapun yang tercantum pada daftar itu akan sulit mendapatkan dana pinjaman dari bank atau layanan keuangan lainnya di masa depan. 

3. Jadi Target Debt Collector

Bagi debitur yang menunggak cicilan atau pembayaran, maka debt collector akan menagih secara langsung ke rumah dan tidak beretika. Itu dilakukan setelah pemberitahuan tempo pembayaran melalui SMS, Email, WhatsApp hingga telepon. 

Pihak pinjol ilegal sudah melakukan penagihan, meski belum atau masih dua hari jatuh tempo pembayaran. Jika cicilan belum juga terbayar, maka debt collector akan menghubungi nomor kontak terdekat debitur. 

4. Data Pribadi Terancam Disebar

Data pribadi terancam disebar oleh pihak pinjol. Itu dilakukan jika debitur belum mampu melunasi cicilannya. Mereka juga berpotensi untuk mendapatkan berbagai ancaman, intimidasi, hingga teror. 

Tak jarang, debt collector akan mencemarkan nama baik debitur yang gagal bayar cicilan. Nantinya tim collection juga menyebarkan fitnah dan aib kepada nomor kontak debitur yang gagal bayar kepada teman dan keluarganya. 

Itulah tadi ulasan mengenai risiko tidak bayar pinjol ilegal. Semoga informasi ini bermanfaat ya!

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut