Siap-siap, Fasilitas Kantor Berupa Rumah dan Mobil Dikenai Pajak dalam UU HPP
JAKARTA, iNews.id - Fasilitas kantor berupa rumah, mobil, hingga gadget dengan harga tertentu akan dikenai pajak seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, pemberian fringe benefit atau fasilitas natura (barang) bukan merupakan objek penghasilan (non taxable income) bagi karyawan. Dari sisi pengusaha, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura juga tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.
Namun dalam UU HPP, fasilitas natura, seperti rumah, mobil, atau gadget yang masuk kategori mewah akan dihitung sebagai penghasilan bagi karyawan, sehingga dikenai pajak.
Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengatakan kebijakan pemerintah yang memasukan fasilitas natura dari perusahaan untuk karyawan sebagai obyek pajak merupakan langkah yang tepat.
"Melalui UU HPP, natura tertentu yang umumnya menjadi fasilitas yang diterima oleh karyawan dengan jabatan tertentu, akan disasar melalui fringe benefit tax (FBT)," ujar Bawono, kepada MNC Portal, Kamis (4/11/2021).
Dia bahkan menilai ketentuan FBT untuk fasilitas natura yang diatur pemerintah dalam UU HPP lebih berorientasi atau bertujuan untuk keadilan, dibandingkan untuk mengejar penerimaan pajak.
"Saya melihat ketentuan ini lebih berorientasi bagi keadilan dan bukan penerimaan (pajak). Melalui UU HPP, natura menjadi objek pajak (taxable income) bagi pihak yang menerima. Sedangkan dari sisi pemberi natura (perusahaan, red) natura tersebut bisa menjadi biaya pengurang penghasilan (deductible)," ujar Bawono.
Menurut dia, azas keadilan itu juga berlaku dari sisi karyawan. Pasalnya, fasilitas natura berupa rumah dan mobil, biasanya diberikan perusahaan kepada karyawan dengan jabatan tinggi.
"Seperti ita ketahui bahwa bagi karyawan dengan jabatan atau posisi tertentu, benefit yang mereka terima bukan hanya berupa gaji, tapi bisa juga berupa fasilitas seperti rumah, kendaraan, dan sebagainya," ujar Bawono.
Dia menambahkan, ketentuan pajak bagi fasilitas natura juga berampak positif untuk mengantasi tax planning yang dilakukan perusahaan untuk menghindari pajak.
Terlebih jika dikaitkan dengan adanya kenaikan tarif PPh OP tertinggi yang sebesar 35 persen, maka dalam rangka menghindari tarif tersebut bisa jadi mendorong adanya tax planning dengan cara benefit yang diterima akan bersifat natura untuk menghindari pajak.
Editor: Jeanny Aipassa