Sopir Taksi Bunuh Diri karena Pinjaman Online, OJK Perlu Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id - Zulfadhli, sopir taksi ditemukan tewas gantung diri di kamar kosnya karena terlilit pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk mengambil tindakan terkait menjamurnya pinjaman online.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Silvia Sirait meminta OJK mengambil sikap terkait banyaknya korban pinjaman online. Kematian Zulfandi diduga karena tidak kuat dengan intimidasi yang dilakukan saat penagihan.
“Harusnya OJK tidak bungkam karena ini tanggung jawab mereka,” kata Jeanny, Selasa (12/2/2019).
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, kata Jeanny, OJK perlu mengambil tindakan tegas kepada perusahaan fintech pendanaan yang menyalahi aturan. Hal ini supaya tidak ada lagi korban dari praktik intimidasi.
Kemarin, Zulfadhli (35), nasabah pinjaman online ditemukan tewas secara tragis di Jalan Mampang Prapatan VII, RT 05 RW 06, Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan. Dalam surat wasiatnya, mendiang meminta maaf kepada anak-anak dan istrinya. Dia juga meminta OJK dan Polri untuk memberantas praktik pinjaman online yang dinilai membuat 'jebakan setan'.
Jeanny menilai, jatuhnya korban pinjaman online menjadi bukti langkah OJK sejauh ini tidak efektif. Regulator selama ini telah mengambil beberapa langkah seperti menutup aplikasi ilegal, mengatur debt collector, dan membuka ruang aduan hukum bagi korban pinjaman online.
“Itu harusnya didorong dan diubah oleh OJK. Bukan hanya menyelesaikan masalah kulit,” ujar dia.
Editor: Rahmat Fiansyah