Tak Hanya Cepat, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Nurul Barokah Lancar dan Mudah
JAKARTA, iNews.id - Afridayanti, seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Kabupaten Pariaman Sumatera Barat merasa cemas saat mengetahui bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah tempat dia dan suaminya menyimpan uangnya selama ini telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka awalnya kebingungan dan gelisah karena memikirkan bagaimana nasib simpanannya di BPR tersebut.
Namun, kegelisahan mereka pun sirna ketika melihat pengumuman bahwa simpanan nasabah BPR Nurul Barokah telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Uang ditabung untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan modal untuk usaha, saat kami mengetahui BPR itu ditutup kami merasakan cemas. Namun, akhirnya ada LPS yang menangani dan ikut membantu kami untuk mendapatkan hak kami yaitu tabungan kami,” tuturnya.
Adapun, tiga persyaratan yang dikenal dengan 3T tersebut, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Afridayanti pun mengungkapkan, asalkan segala persyaratannya terpenuhi, maka segala proses pencairan simpanannya berlangsung dengan cepat, lancar dan juga mudah. Dia juga mengaku tidak jera untuk menabung di bank, sebab menurutnya LPS menjamin simpanannya di seluruh bank yang beroperasi di seluruh Indonesia.
“Proses pencairan berjalan sangat baik, kami tinggal membawa buku tabungan. Kami akhirnya tenang karena uang kami dijamin oleh LPS dan tidak akan hilang, jadi tidak lagi khawatir menabung di bank karena ada LPS yang menjamin,” tuturnya.
Lebih lanjut, dengan adanya pencabutan izin usaha bank, sebagaimana amanat LPS UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.
Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku. Adapun syarat penjaminan sebagai berikut:
1. Tercatat dalam pembukuan bank
2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet
Sejak 2005 hingga Oktober 2021, LPS telah melikuidasi bank yang bangkrut dengan total simpanan Rp2,05 trilliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank.
Terdapat Rp370 miliar (18,2 persen) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T). Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9 persen atau sebesar Rp284,9 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat), baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri