Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarif Listrik Subsidi 2025 Resmi Diumumkan: Siap-Siap, Ini Daftar Golongan yang Diuntungkan!
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Listrik per kWh 2025: Update Terbaru dari PLN untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 18:36:00 WIB
Tarif Listrik per kWh 2025: Update Terbaru dari PLN untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Tarif listrik per kWh 2025 (Foto : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tarif listrik per kWh 2025 adalah topik utama yang sangat penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari pelanggan rumah tangga hingga pelaku bisnis. Pada tahun 2025, PLN menetapkan tarif listrik terbaru yang berlaku mulai awal tahun dan mengalami pembaruan pada bulan Juli dan Agustus 2025. 

Memahami tarif listrik ini akan membantu Anda mengatur anggaran listrik dengan lebih efektif dan mengoptimalkan penggunaan energi listrik sesuai golongan dan daya listrik yang dimiliki.

Berikut detail pembahasan tarif listrik per kWh 2025 berdasarkan golongan pelanggan:

Tarif Listrik per kWh 2025

1. Tarif Listrik Rumah Tangga (Golongan R)

R-1 (450 VA): Tarif listrik bersubsidi untuk rumah tangga dengan daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh. Subsidi ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu agar mendapatkan akses listrik terjangkau.

R-1 (900 VA Subsidi): Tarif listrik bersubsidi Rp605 per kWh untuk rumah tangga daya 900 VA yang masuk kategori subsidi pemerintah.

R-1 (900 VA Non-subsidi): Tarif listrik untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.

R-1 (1.300 VA sampai 2.200 VA): Tarif listrik yang dikenakan adalah Rp1.444,70 per kWh.

R-2 dan R-3 (3.500 VA ke atas): Tarif listrik rumah tangga golongan ini adalah Rp1.699,53 per kWh dan berlaku untuk daya 3.500 VA sampai lebih dari 6.600 VA.

2. Tarif Listrik Bisnis dan Industri (Golongan B dan I)

B-2 (6.600 VA sampai 200 kVA): Tarif listrik per kWh Rp1.444,70 yang berlaku untuk segmen usaha kecil hingga menengah.

B-3 (di atas 200 kVA): Tarif ini lebih rendah yaitu Rp1.035,78 per kWh dan diperuntukkan bagi usaha besar dengan konsumsi listrik tinggi.

I-3 dan I-4: Untuk sektor industri besar, tarif disesuaikan berdasarkan kapasitas dan konsumsi listrik, berada dalam kisaran serupa dengan golongan B-3 dengan penyesuaian teknis.

3. Golongan Lain dan Subsidi Tertentu

Subsidi tetap diberikan ke golongan tertentu seperti pelanggan sosial dan layanan khusus.

Tarif listrik tenaga surya dan energi terbarukan mulai diterapkan dengan skema khusus untuk mendukung pemanfaatan energi ramah lingkungan.

Faktor Penentu Tarif Listrik Per kWh 2025

  • Penyesuaian harga bahan bakar energi seperti batu bara, minyak, dan gas yang berpengaruh pada biaya produksi listrik.
  • Subsidi pemerintah yang menjaga agar tarif listrik rumah tangga mampu tidak melonjak terlalu tinggi di tengah tekanan inflasi.
  •  
  • Kebijakan pemerintah dalam mendorong efisiensi penggunaan energi dan transisi ke energi baru terbarukan.
  • Kategori daya listrik yang ditetapkan sesuai kapasitas dan kebutuhan pelanggan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut