Tarif Listrik per kWh 2025: Update Terbaru dari PLN untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Tarif listrik per kWh 2025 adalah topik utama yang sangat penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari pelanggan rumah tangga hingga pelaku bisnis. Pada tahun 2025, PLN menetapkan tarif listrik terbaru yang berlaku mulai awal tahun dan mengalami pembaruan pada bulan Juli dan Agustus 2025.
Memahami tarif listrik ini akan membantu Anda mengatur anggaran listrik dengan lebih efektif dan mengoptimalkan penggunaan energi listrik sesuai golongan dan daya listrik yang dimiliki.
 
                                Berikut detail pembahasan tarif listrik per kWh 2025 berdasarkan golongan pelanggan:
R-1 (450 VA): Tarif listrik bersubsidi untuk rumah tangga dengan daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh. Subsidi ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu agar mendapatkan akses listrik terjangkau.
 
                                        R-1 (900 VA Subsidi): Tarif listrik bersubsidi Rp605 per kWh untuk rumah tangga daya 900 VA yang masuk kategori subsidi pemerintah.
R-1 (900 VA Non-subsidi): Tarif listrik untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
 
                                        R-1 (1.300 VA sampai 2.200 VA): Tarif listrik yang dikenakan adalah Rp1.444,70 per kWh.
R-2 dan R-3 (3.500 VA ke atas): Tarif listrik rumah tangga golongan ini adalah Rp1.699,53 per kWh dan berlaku untuk daya 3.500 VA sampai lebih dari 6.600 VA.
B-2 (6.600 VA sampai 200 kVA): Tarif listrik per kWh Rp1.444,70 yang berlaku untuk segmen usaha kecil hingga menengah.
B-3 (di atas 200 kVA): Tarif ini lebih rendah yaitu Rp1.035,78 per kWh dan diperuntukkan bagi usaha besar dengan konsumsi listrik tinggi.
I-3 dan I-4: Untuk sektor industri besar, tarif disesuaikan berdasarkan kapasitas dan konsumsi listrik, berada dalam kisaran serupa dengan golongan B-3 dengan penyesuaian teknis.
Subsidi tetap diberikan ke golongan tertentu seperti pelanggan sosial dan layanan khusus.
Tarif listrik tenaga surya dan energi terbarukan mulai diterapkan dengan skema khusus untuk mendukung pemanfaatan energi ramah lingkungan.