Tarif Listrik September 2025: Kabar Baik untuk Rumah Tangga, Simak Rinciannya!
JAKARTA, iNews.id - Tarif listrik September 2025 di Indonesia tetap stabil tanpa adanya kenaikan. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 16 September 2025, berlaku untuk periode 15–21 September 2025. Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode 15–21 September 2025:
1. Golongan Rumah Tangga:
2. Golongan Bisnis:
3. Golongan Industri:
4. Golongan Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
5. Golongan Pelayanan Sosial:
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III 2025 didasarkan pada pertimbangan ekonomi makro, seperti inflasi, kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Meskipun parameter-parameter tersebut menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Kebijakan ini memberikan manfaat langsung bagi berbagai lapisan masyarakat dan sektor industri:
Untuk memudahkan pelanggan dalam memantau tagihan listrik, PLN menyediakan aplikasi PLN Mobile. Melalui aplikasi ini, pelanggan dapat:
Tarif listrik September 2025 tetap stabil, memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan memanfaatkan teknologi seperti PLN Mobile, pelanggan dapat lebih mudah dalam mengelola tagihan listrik mereka.
Editor: Komaruddin Bagja