Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Hari Ini Ditutup Anjlok! Rp17.394 per Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Koin Rupiah, BI: Itu Ada Sanksinya

Sabtu, 05 Mei 2018 - 16:06:00 WIB
Tolak Koin Rupiah, BI: Itu Ada Sanksinya
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Bambang Pramasudi menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, masyarakat yang menolak uang koin rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli bisa dikenakan sanksi.

"Kami juga paham dibandingkan dengan uang kertas kayaknya agak-agak malas membawa-bawa uang logam, tapi masyarakat harusnya tidak menolak karena itu ada sanksinya," katanya, di Ambon, Sabtu (5/5/2018).

Saat ini di beberapa wilayah di Maluku uang koin rupiah pecahan nominal Rp25, Rp50, Rp100 dan Rp200 seringkali ditolak sebagai alat pembayaran di kalangan masyarakat, khususnya pedagang pengecer, meskipun uang rupiah tersebut dalam jumlah besar.

Menurut Bambang, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang merupakan lex specialis atas Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), telah mengatur dengan jelas bahwa siapa pun yang bertransaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan rupiah, baik dalam bentuk pecahan uang kertas maupun koin.

Karena itu, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak uang koin rupiah sebagai alat transaksi jual-beli. BI, sebutnya, berkewajiban menyediakan uang rupiah dalam jumlah dan nominal berapa pun, baik dalam bentuk uang kertas maupun koin, kemudian didistribusikan kepada masyarakat sebagai alat pembayaran.

"Kalau kita kembali pada UU Nomor 7 Tahun 2011, di situ mengatakan bahwa siapapun yang bertransaksi di NKRI wajib menggunakan rupiah, baik pecahan uang kertas maupun logam," ucapnya.

Terkait fenomena masyarakat yang menolak uang koin rupiah bernominal kecil sebagai alat transaksi keuangan, kata Bambang, pihaknya masih akan terus mengimbau masyarakat. "Untuk di swalayan-swalayan sudah tersedia uang logam pecahan terkecil sebagai uang kembalian, jadi tidak ada alasan tidak ada uang kembalian dan menggantinya dengan permen," ucap Bambang.

Dia juga menambahkan, menabung uang koin rupiah kemudian menukarnya dengan nilai yang lebih besar di BI merupakan salah satu cara efektif yang bisa dilakukan oleh masayarakat. "Gerakan menabung uang koin bisa dimanfaatkan untuk nantinya ditukar dengan uang dengan nilai yang lebih besar. Saya pernah membaca di salah satu media massa, ada yang menabung koin hingga jumlahnya bisa untuk membeli motor," ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut