Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! QRIS Bisa Dipakai di China dan Korsel, Beli Dimsum dan Tteokbokki Lebih Mudah
Advertisement . Scroll to see content

Uang Kertas Rp500 Orang Utan Dijual Rp3,27 Juta, BI: Sudah Tidak Berlaku

Kamis, 31 Desember 2020 - 18:01:00 WIB
Uang Kertas Rp500 Orang Utan Dijual Rp3,27 Juta, BI: Sudah Tidak Berlaku
Pecahan uang kertas Rp500 berwarna hijau bergambar Orang Utan dan rumah adat di satu sisinya dijual di platform e-commerce. (Foto: Bukalapak(
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pecahan uang kertas Rp500 berwarna hijau bergambar Orang Utan dan rumah adat di satu sisinya dijual di platform e-commerce. Mengejutkannya, pecahan uang rupiah tahun emisi (TE) lama tersebut dijual hingga puluhan juta rupiah.

Menanggapi ini, Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono. mengatakan uang kertas Rp500 emisi lama ini sudah tidak diedarkan. “Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Erwin saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Itu artinya uang tersebut tidak sah sebagai alat pembayaran. Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat uang kertas yang bisa dicabut antara lain uang kertas Rp100 dan Rp500 TE 1968 gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp1.000 TE 1975 gambar muka Pangeran Diponegoro, Rp5.000 TE 1975 gambar muka nelayan, Rp100 TE 1977 gambar muka badak bercula satu dan Rp500 TE 1977 gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut