Umbar Kemewahan, Pengacara Setnov Bakal Diperiksa Dirjen Pajak
JAKARTA, iNews.id – Sosok pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendadak viral menyusul pernyataan kontroversialnya yang mengumbar kemewahan dan suka dengan kekayaan. Sontak, jagad maya pun merespons pernyataannya dengan berbagai kritikan.
Warga internet (warganet) pun mendadak me-mention @DitjenPajakRI akun Twitter resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta klarifikasi. Warganet mempertanyakan kepatuhan pajak Fredrich dalam kontribusi membangun negara.
Menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeastiadi mengatakan, tengah menganalisis data yang bersangkutan untuk mengungkapkan kebenaran sesungguhnya.
"Masih kita teliti ya, kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, gitu saja," ucapnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (27/11/2017).
Beredar kabar, pengacara itu tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika terbukti, Ken akan memerintahkan petugas pajak menyambangi yang bersangkutan secara langsung tanpa menunggu surat pemeriksaan.

"Standar prosedurnya kalau tidak punya NPWP langsung saja diperiksa. Ngapain pakai surat segala, lama," katanya menegaskan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2012 (pasal 2), tentang Wajib Pajak, orang yang memiliki penghasilan harus terdaftar dan wajib memiliki NPWP. Ada tindakan hukum yang akan diberikan jika Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Hal itu tertulis pada pasal 39 ayat 1 UU KUP.
"Setiap orang punya penghasilan kalau tidak punya NPWP akan diperiksa. Artinya, penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk