Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Jefri Nichol dan Ameera Khan Diduga Putus Terungkap!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami dan AFPI

Kamis, 21 September 2023 - 10:04:00 WIB
 Viral Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami dan AFPI
Platform pinjaman online, AdaKami. (Foto: Google Play)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen AdaKami, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pada Rabu (20/9/2023). Pemanggilan itu, untuk mengklarifikasi video viral di media sosial mengenai nasabah pinjol AdaKami yang diduga bunuh diri, karena tertekan dengan tindakan debt collector (penagih utang) Adakami. 

Pihak AdaKami bersama dengan AFPI telah memenuhi panggilan OJK. Klarifikasi lanjutan akan dilakukan pada hari ini, Kamis (21/9/2023), untuk pemaparan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual. 

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr.  mengatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna,” kata Bernardino dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).

Menurut dia, jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, ia mengimbau untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email [email protected] dengan melampirkan bukti yang lengkap.

Sebagai informasi, video viral yang diunggah di akun @rakyatvsoinjol menyebutkan korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun, memilih mengakhiri hidupnya pada Mei 2023, akibat tertekan dengan sikap DC AdaKami. 

Bernardino menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. 

“Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses know your customer atau KYC seluruh pengguna layanan AdaKami,” ujar Bernardino.

Dia mengungkapkan, data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. 

Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, Bernardino membeberkan bahwa saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. 

“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalani proses hukum,” ungkap Bernardino. 

Dia mengatakan, perseroanberkomitmen menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. Dalam hal ini, AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif. 

“AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” tutur Bernardino. 

Sementara itu, Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko menyampaikan bahwa AFPI akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini, dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.

“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami,” kata Sunu.

Untuk itu, AFPI terus mengimbau kepada semua pihak, untuk menyampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau dapat disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut, guna mempermudah proses investigasi dan bisa diselesaikan secara faktual.

Sunu menambahkan, AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending berizin OJK terkait, agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.

“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah, sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” ungkap Sunu.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut