Viral Penjual Sate Tolak Uang Rp75.000 untuk Pembayaran, Ini Tanggapan BI
JAKARTA, iNews.id - Belum lama ini viral di media sosial TikTok video seorang penjual sate yang menolak menerima uang kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran.
Dalam video yang di-posting pemilik akun TikTok tasripin_007 itu, tampak seorang laki-laki yang wajahnya tidak terlihat menunjukkan uang pecahan Rp75.000, sementara di hadapannya terlihat penjual sate.
Laki-laki yang memegang uang tersebut mengatakan hendak membayar sate memakai uang Rp75.000 yang tahun lalu dikeluarkan BI secara khusus untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75.
Namun, penjual sate menolak menerima pembayaran dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke-75 RI, yang berwarna merah putih dan bergambar wajah tokoh proklamator, Soekarno-Hatta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, selain untuk koleksi, uang kertas pecahan Rp75.000 sah sebagai alat pembayaran.
"Uang itu dicetak khusus sebagai peringatan kemerdekaan, bisa untuk koleksi tapi juga sah sebagai alat pembayaran," ujar Erwin kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (15/5/2021).
Erwin menambahkan, uang kertas pecahan Rp75.000 memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang (UU) Mata Uang. "Uang itu didesain, ditandatangani, dicetak dan diedarkan bersama oleh Pemerintah dan BI," kata dia.
Dalam postingan di Instagram resmi @bank_indonesia dijelaskan bahwa UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga masyarakat bisa menggunakan tersebut untuk transaksi.
Menunjuk Pasal 23 ayat (1) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Kemudian, dalam Pasal 33 ayat (2) yang menolak untuk menerima Rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Editor: Jeanny Aipassa