100 Hari Jadi Menteri KKP, Trenggono Tenggelamkan 26 Kapal Pencuri Ikan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menangkap 67 kapal pencuri ikan (illegal fishing) selama 100 hari kepemimpinannya. Dari jumlah tersebtu, 26 di antaranya ditenggelamkan.
"Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum dan 67 kapal ilegal yang ditenggelamkan bersama dengan Kejaksaan pada triwulan pertama tahun 2021 ini," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar, Selasa (6/4/2021).
Dia menjelaskan dari 67 kapal yang ditangkap terdapat tujuh kapal ikan asing yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
"Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara,” ucapnya.
Selain kapal ikan asing, KKP juga melakukan penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia. Penertiban dilakukan karena kapal-kapal itu melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.
"Kami tertibkan agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing)," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono.
Pung menyampaikan penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut dilakukan untuk mencegah konflik horizontal antar nelayan. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar.
"Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah