Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

13,68 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan hingga 25 April 2024

Jumat, 26 April 2024 - 19:32:00 WIB
13,68 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan hingga 25 April 2024
Kemenkeu mencatat sebanyak 13.683.706 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan SPT Tahunan hingga 25 April 2024. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo menyampaikan, terdapat 13.683.706 Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan. Data tersebut tercatat hingga 25 April 2024.

"Saya sampaikan update untuk SPT bahwa total SPT sampai dengan semalem kami kumpulkan 13,682.706 badan dan orang pribadi tumbuh 6,4 persen dari tahun kemarin, tahun kemarin terkumpul 12,852.106," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jumat (26/4/2024). 

Suryo merincikan, jumlah SPT terdiri dari WP orang pribadi sebanyak 13.070.355 SPT, naik dibandingkan tahun lalu yang tercatat 12.232.268.

Sementara itu, WP badan terkumpul sebanyak 612.351 SPT, masih lebih rendah dibandingkan tahun kemarin yang mencapai 619.838 SPT. 

"SPT Badan memang sampai dengan semalem masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2 persen. (Tapi) ini masih ada kesempatan sampai dengan tanggal 30 April 2024 ini untuk dapat menyampaikannya," katanya.

"Kami juga himbau jangan sampai terlambat untuk menyampaikan SPT khususnya PPH Badan yang jatuh tempo di 31 April 2024," tuturnya.

Sebagai informasi, bagi WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan terkena denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp1 juta. 

Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut