13.885 Anak Buah Sri Mulyani Belum Lapor Kekayaan 2022 di LHKPN
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 13.885 pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyampaikan harta kekayaan mereka tahun lalu melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data e-Announcement LHKPN Kementerian Keuangan pada Kamis (23/2/2023), dari 32.191 pegawai yang wajib lapor harta kekayaan, total penyelenggara yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 18.306 atau sekitar 56,87 persen. Sementara 13.885 wajib lapor (WP) atau sekitar 43,13 persen belum melapor LHKPN.
Dalam keterangan melalui akunnya di Twitter, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menyampaikan batas waktu pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2023.
“Namun untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum tanggal 28 Februari 2023,” ujar Itjen Kemenkeu melalui akun Twitter @ItjenKemenkeu, dikutip Kamis (23/2/2023)
Adapun data LHKPN penyelenggara di lingkungan Kemenkeu sebelumnya diungkap oleh pengiat antikorupsi Emerson Yunto. Di Twitter, dia membagikan data kepatuhan laporan harta kekayaan instansi yang dipimpin Sri Mulyani per 22 Februari 2023.