Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengerikan! Balon Udara Terbakar di Langit Brasil, 8 Orang Tewas Mengenaskan
Advertisement . Scroll to see content

4 Bahaya Balon Udara bagi Penerbangan, Bisa Membuat Pesawat Meledak

Minggu, 17 Juni 2018 - 19:16:00 WIB
4 Bahaya Balon Udara bagi Penerbangan, Bisa Membuat Pesawat Meledak
Kemenhub menginformasikan ke publik mengenai bahaya balon udara bagi keselamatan penerbangan. (Foto: Kemenhub).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan menegaskan larangan bagi masyarakat untuk menerbangkan balon udara. Selain membahayakan aspek keselamatan penerbangan, tindakan ini juga dapat berujung sanksi dari organisasi penerbangan internasional (ICAO) terhadap Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan, penerbangan balon udara yang tak sesuai ketentuan dapat dijerat pidana. ”Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” kata Budi di Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Masyarakat di sejumlah daerah menerbangan balon udara sebagai kebiasaaan pascalebaran. Ini antara lain terjadi di Ponorogo, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Ketinggian balon udara itu dapat mencapai 38.000 kaki atau sekitar 11 kilometer. Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan

Berdasarkan siaran yang dipublikasikan Kemenhub, bahaya balon udara meliputi:

1.Tersangkut di sayap, ekor/flight control (elevator, rudder, aileron).
Bila balon udara tersangkut di bagian-bagian tersebut, dampaknya pesawat susah dikendalikan.

2. Menutupi bagian depan/pandangan pilot.
Jika ini terjadi pilot kesulitan mendapat visual guidance dalam pendaratan.

3. Menutup pilot tube/hole.
Hal ini menyebabkan terganggunya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat.

4. Masuk ke dalam mesin pesawat.
Menyebabkan mesin mati/meledak.

Tidak hanya membahayakan aspek keselamatan penerbangan, menerbangkan balon udara juga dapat mengganggu aliran listrik tegangan tinggi atau sutet.

PT Angkasa Pura I (Persero) sejauh ini telah menerima 14 laporan gangguan balon udara sejak 14 Juni 2018 oleh pilot-pilot yang melintasi wilayah pengaturan ruang udara militer Yogyakarta (Yogyakarta Military Control Airspace) seperti Wonosari, Kebumen, Sleman, Solo, Kulon Progo, Purworejo, Cilacap dengan variasi ketinggian mulai dari 4.000 kaki sampai dengan 25.000 kaki di atas permukaan laut.

Pada 7 Mei 2018 Kemenhub juga telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 40 tahun 2018 yang mengatur lebih spesifik mengenai peraturan penggunaan balon udara pada kegiatan adat atau budaya masyarakat, seperti penetapan standar diameter maksimal 4 meter dan tinggi 7 meter untuk balon berbentuk oval dan/atau apabila balon tidak berbentuk oval atau bulat, maksimal dimensi 4 meter x 4 meter x 7 meter.

Pemilihan warna balon pun harus mencolok, memiliki minimal 3 tali tambatan yang terpaku atau terkait dengan pemberat di tanah dan diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter di wilayah udara yang tidak terkontrol (uncontrolled airspace). Adapun peraturan spesifik menyebutkan juga bahwa pelepasan balon udara harus berada 15 km di luar radius kawasan bandara dan pendaratan helikopter.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut