51 Kementerian dan Lembaga Sudah Asuransikan Barang Milik Negara
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sudah ada 51 kementerian atau lembaga (K/L) yang mengasuransikan barang milik negara (BMN) per akhir Agustus 2021. Sementara 33 K/L belum mengasuransikan BMN.
Direktur BMN DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan menargetkan semua K/L sudah mengasuransikan BMN pada akhir tahun ini.
"Sekarang sudah 51 K/L dari total 84 K/L, berarti kurang 33 K/L. Kita kejar sampai akhir tahun," kata dia secara virtual, Jumat (10/9/2021).
Adapun 51 K/L yang sudah mengasuransikan BMN, yakni Kementerian Keuangan, DPR RI, BMKG, BPKP, LPP TVRI, Kementerian Perhubungan, BPOM, Kementerian ESDM, KPK, ANRI, Kementerian BUMN, LKPP, Kementerian Parekraf, Kementerian Dalam Negeri, KPU, BIG, dan DPD RI.
Selain itu, Kementerian Pertahanan, PPATK, Kementerian Perindustrian, BNPT, BP Bagam, BIN, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung, Bakamla, Perpustakaan Nasional, BNN, BP Sabang, Kementerian Kominfo, Kementerian ATR/BPN, MPR RI, BPK RI, Kementerian Koperasi UKM, Basarnas, dan Komisi Yudisial.
Selanjutnya, LAN, BATAN, Kementerian Perdagangan, BPS, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko PMK, LIPI, BNPP, BP2MI, Kemenkopolhukam, Kemendikbud, Ombudsman RI, dan Bapeten.
Encep menjelaskan, pertanggungan terhadap BMN dari 51 K/L meliputi 4.334 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) dengan premi sebesar Rp49,13 miliar. Total nilai pertanggungan dari seluruh aset tersebut mencapai Rp32,41 triliun.
Dia menuturkan, diasuransikan BMN merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan dana cepat dalam penanggulangan dampak bencana pada BMN. Saat ini, Kemenkeu sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis terkait perkembangan asuransi BMN, yaitu implementasi pengasuransian pada seluruh K/L, persiapan perluasan obyek asuransi BMN dan persiapan integrasi pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan Asuransi BMN.
"Salah satu tahap awal pelaksanaan Pooling Fund Bencana yakni terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 (Perpres 75/2021) tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana," ujarnya.
Berdasarkan Perpres 75/2021, dana dari klaim asuransi menjadi salah satu sumber untuk dana bersama penanggulangan bencana. Disebutkan di dalamnya bahwa dana bersama bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan sumber lainnya yang sah seperti penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah, hasil investasi dari dana yang dikelola, hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, hasil kerja sama dengan pihak lain dan dana perwalian.
"Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Dana bersama penanggulangan bencana tersebut akan dikelola oleh Unit Pengelola Dana yang dapat berbentuk badan layanan umum (BLU) di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Unit pengelola dana dapat mengembangkan pengelolaan dana dalam bentuk investasi jangka pendek dan investasi jangga panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun terhadap penyelenggaraan asuransi BMN dengan terbitnya Perpres 75/2021, terjadi perubahan proses bisnis yakni terkait penganggaran, pengadaan, dan klaim akan dilaksanakan oleh Unit Pengelola Dana. Sedangkan tahap perencanaan dan penetapan asuransi BMN tetap dilakukan oleh K/L.
Sebelumnya, seluruh proses bisnis dilakukan oleh K/L. Dengan skema baru ini, tentunya akan berdampak terhadap industri asuransi yakni akan mempermudah proses bisnis, yang semula melayani 81 K/L menjadi hanya satu konsumen baik dariproses pengadaan maupun klaim. Selain itu, industri asuransi juga perlu melakukan peningkatan apasitas mengingat karena nantinya K/L akan mengasuransikan seluruh BMN-nya yang memenuhi persyaratan.
Editor: Jujuk Ernawati