6 Poin Perlindungan Sosial Covid-19 dari Jokowi, Kartu Pra Kerja hingga Tarif Listrik Gratis
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp405,1 triliun untuk menanggulangi pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Anggaran ini dikucurkan karena Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian nasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, situasi yang dihadapi sekarang ini merupakan kegentingan memaksa. Atas dasar itu pula, Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau perppu.
Jokowi menuturkan, perppu berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020 serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
"Terkait penangan Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Menurut Jokowi, dari angka itu, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Net, dan Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.
Selain itu, Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
Khusus perlindungan sosial (social safety net) sebesar Rp110 triliun terbagi dalam 6 poin kebijakan. Berikut perinciannya:
1. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp25 triliun.
2. Program Keluarga Harapan (PKH) ditingkatkan menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dibayarkan bulanan mulai April. Besaran dinaikkan 25 persen setahun.
3. Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp150.000 menjadi Rp 200.000 selama 9 bulan atau naik 33 persen.
4. Kartu Pra Kerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pascapelatihan Rp600.000, dengan biaya pelatihan Rp1 juta.
5. Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.
6. Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga Rp175.000.
Editor: Zen Teguh