Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, Ini Jawaban Stafsus Erick Thohir

Selasa, 23 Maret 2021 - 11:43:00 WIB
62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, Ini Jawaban Stafsus Erick Thohir
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan temuan 62 pejabat pelat merah yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan swasta. Ke-62 petinggi BUMN tersebut terbagi atas dewan komisaris dan dewan direksi. 

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, belum memperoleh data langsung dari KPPU. Dengan begitu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan negara belum bisa mengambil tindakan dari hasil temuan tersebut. 

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan. Belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," ujar Arya kepada Wartawan Selasa (23/3/2021).

Sebagai sesama lembaga negara, kata Arya, seyogyanya KPPU langsung berkoordinasi dengan Kementerian BUMN ihwal temuan tersebut. Nantinya, temuan rangkap jabatan direksi dan komisaris BUMN dapat ditindaklanjuti atau diverifikasi kembali. 

Dengan begitu, pemegang saham bisa menyampaikan klarifikasi. "Kami berharap teman-teman KPPU bisa langsung berkomunikasi dengan kami dan bertemu dengan kami sebagai sesama lembaga negara, tentunya kami berharap KPPU bisa menginformasikan yang langsung ke kami sehingga bisa saling mengklarifikasi begitu," kata dia. 

KPPU mencatat terdapat 62 pejabat BUMN yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari dewan komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara. 

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto memerinci, dari 62 petinggi BUMN tersebut, 31 orang di antaranya menduduki posisi sebagai direksi dan komisaris di klaster keuangan, asuransi dan investasi "Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Taufik dalam konferensi pers virtual, Senin kemarin. 

Sementara untuk klaster pertambangan, KPPU mengidentifikasi ada 12 direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan. Bahkan, ada sejumlah nama yang merangkap di satu perusahaan saja. Sebaliknya, terdapat satu nama yang berasal dari klaster konstruksi yang merangkap di lima perusahaan yang berbeda. 

Tak sampai di situ, ada satu petinggi BUMN dari klaster keuangan yang merangkap di 11 perusahaan. Satu nama lainnya merangkap di 22 perusahaan. 

"Bisa dipetakan, di mana, rangkap jabatan antara satu sampai 22. Jadi kalau 22 ini artinya satu direksi atau komisaris di BUMN pertambangan itu, di saat yang sama, menjadi direksi atau komisaris di 22 perusahaan non BUMN. Jadi rangkapnya sampai 22,” kata dia. 

Untuk klaster konstruksi, ada 19 direksi atau komisaris yang merangkap jabatan di perusahaan swasta. KPPU menilai, rangkap jabatan yang dilakukan komisaris dan direksi BUMN di perusahaan swasta berpotensi memunculkan praktik monopoli pasar.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut