Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 10 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Ada Potensi Harga BBM dan LPG Naik karena Pajak Karbon

Kamis, 18 November 2021 - 16:03:00 WIB
Ada Potensi Harga BBM dan LPG Naik karena Pajak Karbon
Menteri EsDM Arifin Tasrif mengatakan, ada potensi harga BBM dan LPG naik jika pajak karbon
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, ada potensi tambahan biaya atau kenaikah harga energi yang menghasilkan karbon, seperti bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) jika pajak karbon (carbon tax) diterapkan.

"Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga baik di sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon," kata Arifin dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Ada tiga skema perhitungan dasar atas penerapan pajak karbon di sektor energi yang dilakukan Kementerian ESDM, yaitu 2 dolar AS per ton atau Rp30/kg CO2e, 5 dolar AS per ton atau Rp75/kg CO2e, dan 10 dolar AS per ton atau Rp150/kg CO2e. Terdapat tambahan biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen yang menghasilkan emisi seperti batu bara, minyak, dan gas bumi seiring diberlakukannya pengenaan pajak karbon.

Sebagai contoh, jika pajak karbon ditetapkan sebesar 2dolar AS per ton atau Rp30 per kg CO2e, maka terdapat tambahan biaya 0,1 dolar AS per ton dari sisi produksi batu bara dengan intensitas emisi 38,3 kg CO2/ton dan produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kg Co2/barel. Selanjutnya dari sisi produksi gas bumi yang memiliki intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2/MMSCF akan dibebankan tambahan biaya 0,01 dolar AS/MSCF.

Sementara dari sisi konsumen akan ada potensi peningkatan biaya tambahan harga sebesar Rp64 per liter dari BBM yang memiliki intensitas 2,13 kg CO2/liter. Untuk konsumen gas atau LPG terdapat tambahan harga sebesar Rp1.638/MSCF untuk gas dengan intensitas emisi 54,6 kg CO2/MSCF dan Rp38/kg untuk LPG dengan intensitas emisi 1,26 kg CO2/kg.

Pengenaan pajak karbon juga berdampak pada tambahan biaya pada sisi konsumen batu bara. Terdapat tambahan biaya pembangkit sebesar Rp29/kWh dan tambahan di industri sebesar 5 dolar AS per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh.

Di sektor ketenagalistrikan, jika asumsi penjualan listrik negara 265,85 TWh dengan besaran produksi CO2e mencapai 5,33 ton per tahun, maka pengenaan pajak karbon senilai 1 dolar AS per ton akan meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp76,49 miliar. Ini seiring dengan penambahan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik senilai Rp76,49 miliar, dan penambahan subsidi listrik sebesar Rp20,46 miliar serta kompensasi mencapai Rp61,38 miliar. 

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak karbon mulai berlaku pada 1 April tahun depan di sektor PLTU batu bara dengan skema cap and tax. Adapun tarif pajak karbon yang ditetapkan paling rendah Rp30 per kg CO2e. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut