Tekanan Global, Penerimaan Perpajakan Paruh Pertama 2019 Belum Capai 50 Persen
JAKARTA, iNews.id - Kementeria Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan perpajakan sampai dengan Juli 2019 sebesar Rp810,7 triliun. Angka ini baru mencapai 48,6 persen dari target yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertumbuhan penerimaan perpajakan sampai dengan Juli 2019 sebesar 3,9 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tumbuh 16,5 persen.
"Penerimaan pajak dan perpajakan masih di bawah 50 persen pertengahan tahun ini. Kalau kita lihat breakdown penerimaan perpajakan tumbuh 3,9 persen lebih rendah dari tahun lalu 14,6 persen," ujar dia di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Untuk realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Juli 2019 mencapai Rp440,17 triliun, tumbuh 4,66 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan realisasi tersebut, maka angka penerimaan PPh sudah mencapai 49,21 persen target APBN 2019.
Jika dilihat lebih detail, PPh minyak dan gas bumi (migas) menyumbangkan Rp404,67 triliun, tumbuh 5,27 persen dari Juli tahun lalu. Sementara PPh nonmigas menyumbang Rp35,50 triliun, terkontraksi 1,84 persen.
Lalu untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) juga terkontraksi 4,55 persen dari periode yang sama tahun lalu menjadi Rp249,40 triliun.
"Kalau lihat dari data tadi keliatan bahwa korporasi PPh PPN dalam negeri dan PPN impor, tiga ini saja kontribusinya terhadap total penerimaam negara di atas 50 persen. Dan tiga-tiganya mengalami tekanan," kata Sri Mulyani.
Menurut Ani, hal ini diakibatkan oleh dua hal utama, yakni kondisi perekonomian global yang berdampak ke dalam negeri. Selain itu juga adanya kebijakan restitusi pajak, yang menyebabkan terjadinya frontloading perpajakan.
"PPh badan terlihat sektor-sektor berbasis komoditas semuanya mengalami tekanan. Sektor manufaktur terkena restitusi," ucap dia.
Editor: Ranto Rajagukguk